Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Fiqih

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 1 (2)

S: Apa niat wudhu' itu? J: Niat wudhu' yaitu: Saya berniat menghilangkan hadats kecil. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Apa Hadats 1  kecil itu? J: Yaitu sesuatu sesuatu yang menyebabkan batalnya wudhu'. 1. Hadats yaitu sesuatu yang timbul pada diri seteleh mengalami perkara yang membatalkan wudhu'. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Apa perkara yang membatalkan wudhu? J: Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 5: 1) Keluarnya sesuatu dari kedua lubang, 2) Hilangnya akal, 3) Tidur, 4) Menyentuh perempuan yang bukan muhrim, 5) Menyentuh qubul atau dubur dengan menggunakan telapak tangan. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Siapa itu perempuan yang bukan muhrim? J: Perempuan yang bukan muhrim yaitu perempuan yang haram untuk dinikahi karena sebab nasab, atau sepe...

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 1 (1)

S: Apakah yang disebut dengan islam? J: Islam yaitu agama yang diutus oleh Allah kepada junjungan kita Nabi Muhammad Saw. karena untuk menjadi petunjuk dan kebahagiaan umat manusia. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- S: Ada berapa Rukun Islam? J: Rukun Islam 1  ada lima: (1) Bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah. (2) Mendirikan Shalat. (3) Membayar zakat (4) Puasa di bulan Ramadhan. (5) Haji ke Baitullah bagi yan mampu. 1. Islam itu seperti rumah yang memiliki lima unsur. Jika rumah itu belum memiliki dinding, tiang, atap, jendela, pintu belum bisa disebut rumah yang sempurna. Begitu juga Islam, belum dianggap sempurna jika belum melakukan amal-amal lain dari rukun yang lima itu. Seperti shadaqah, menolong yang lain, mencintai Nabi Muhammad dan lainnya yang masih banyak lagi. --------------------------------------...

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqib Juz 3 (RUKUN RUKUN SHALAT)

Rukun-rukun shalat itu ada 13, yaitu: 1. Niat, diiringi dengan mengucapkan takbirotul ihram,  2. berdiri, bagi orang yang mampu melakukan dalam shalat fardhu,  3. takbirotul ihram,  4. membaca Al-Fatihah,  5. ruku’ dengan tuma’ninah,  6.i’tidal dengan tuma’ninah,  7. sujud dua kali dengan tuma’ninah,  8. duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah, dengan tuma’ninah,  9. duduk terahir,  10 membaca tasyahud dalam duduk yang terahir, 11. membaca shalawat atas nabi muhammad SAW. dalam duduk yang akhir,  12. mentertibkan semua yang menjadi rukun-rukun shalat,  13. mengucapkan salam yang pertama. Syarat-syarat niat:  1. Jika shalat itu shalat fardhu, maka wajib adanya: Qashad (kesengajaan), Ta’yin (ketentuan), niat mengerjakan fardhunya,  2. jika shalat itu shalat sunnah yang ditentukan waktunya atau ada sebabnya, maka wajib adanya: Qashad dan Ta’yin,  3. jika shalat itu shalat sunnah mutlak, m...

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a...

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (HAID DAN NIFAS)

Darah yang dikeluarkan wanita itu ada 3, yaitu: 1. darah haid, 2. darah nifas, 3. darah istihadhah. Darah haid yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita sesudah ia berusia 9 tahun dalam keadaan sehat dan menurut keadaan yang biasa. Darah nifas yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita sehabis melahirkan anak. Darah istihadhah yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita disebabkan karena sakit. Masa haid: Sesingkat-singkatnya wanita haid itu sehari semalam dan yang paling lama dua minggu (15 hari/malam) kalau lebih dari dua minggu berarti termasuk darah istihadhah. Masa hamil: Secepat-cepatnya masa hamil adalah enam bulan dan biasanya sembilan bulan. Masa nifas: Sesingkat-singkatnya waktu nifas itu hanya sebentar saja, dan yang menjadi kebiasaan 40 hari/malam, dan yang terlama 60 hari /malam. Kalau lebih dari batas yang terlama belum berhenti, maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Hal-hal yang diharamkan atas orang yang berhadats kecil: 1. S...

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (TAYAMMUM)

Tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sesuai dengan ketentuan sebagai pengganti wudhu’ dan mandi. Sebab-sebab yang membolehkan tayammum, antara lain:  Karena tiadanya air (sudah dicari tapi tidak ketemu),  Takut menggunakan air,  Air hanya cukup untuk mengatasi dahaganya binatang yang dihomati. Syarat-syarat tayammum:  Berusaha mencari air lebih dulu sebelum melakukan tayammum,  Yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci lagi kering, bukan yang basah dan melekat,  Memperbarui tayammum setiap kali mengerjakan shalat fardhu. Fardhu-fardhunya tayammum:  1. Niat melakukan tayammum agar diperkenankan mengerjakan shalat fardhu, 2.mengusap wajah dan kedua tangan sampai kesiku dengan dua kali tepukan telapak tangan, 3. meratakan debu pada anggota yang diusap, 4. tertib. Menghimpun (mengumpulkan) tayammum dengan wudhu’: siapapun yang pada dirinya terdapat luka atau bisul, maka orang itu wajib...

Terjemah mabadi fiqih Juz 3 (MANDI)

Perkara yang mewajibkan mandi itu ada 6, yaitu: 1. masuknya hasyafah kedalam farji, 2. keluarnya air mani, 3. jenazah muslim selain orang yang mati syahid, 4. Haid, 5. Nifas, 6. melahirkan anak. Fardhunya mandi itu ada 2, yaitu: 1. niat ketika pertama kali membasuh sebagian badan, 2. meratakan air keseluruh kulit dan juga apa yang ada di bawah rambut (kulit kepala). Sunnah-sunnah mandi itu ada banyak, antara lain: 1. beristinja’, 2. berwudhu’ lebih dulu sebelum mandi, 3. menggosok semua kulit, 4. memulai dari belahan tubuh sebelah kanan, 5. serba tiga kali, 6. muwalat. Syarat-syarat mandi itu sama dengan syarat-syaratnya wudhu’, sedangkan yang memakruhkan mandi itu sama dengan yang memakruhkan wudhu’.

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ke...

Terjemah Mabadic Fiqih Juz 3 (ISTINJA')

Istinja’(Cebok) ialah menghilangkan kotoran dari tempat keluarnya dengan air atau batu atau yang lainnya.Cara beristinja’ yaitu: apapun yang keluar dari qubul dan dubur, diusap dengan tiga buah batu sehingga hilanglah najisnya lalu basuhlah dengan air untuk menghilangkan bekas-bekas yang dapat dilihat dari najis itu. Dan boleh hanya menggunakan batu saja atau air saja, tapi lebih utama menggunakan air. Syarat-syarat beristinja’ dengan batu, yaitu: 1. Najis itu belum sampai kering dan belum menjalar ke tempat lain (masih berada disekitar qubul atau dubur), 2. Jangan sampai najis itu tercampur dengan najis lainnya, 3. Najis itu tidak menjalar dari tempat keluarnya semula, 4. Batu yang dipakai untuk beristinja’ itu batu yang kering yang suci dan mampu menghilangkan najis.Batu yang dipakai untuk beristinja’ itu dapat diganti dengan benda lain yang sifatnya keras, suci, tidak dihormati, Misalkan: kertas atau kayu. Sunnah-sunnahnya beristinja’, antara...

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA)

Najis-najis itu ada 3 macam, yaitu : Mughollladhoh (najis yang berat) Mukhoffafah (najis yang ringan) Mutawassithah (najis pertengahan) Yang termasuk najis mugholladhah, yaitu: najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, ingus dan keringatnya. Demikian hasill penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binatang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najiz mugholladhoh juga. cara mensucikan najis mugholladhoh yaitu: dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak tujuh kali siraman, yang mana salah satunya dicampur dengan debu (tanah) yang suci sampai tidak nampak lagi najisnya. Yang termasuk najis mukhoffafah yaitu: Air kencing balita yang belum kemasuk makanan selain air susu dan belum mencapai usia dua tahun. Cara mensucikan najis mukhoffafah, yaitu: Cukup dengan memercikkan air diatas tempat yang terkena najis hingga tem...

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber...

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqhiyah Juz 3 (HUKUM-HUKUM ISLAM)

Hukum-hukum Islam itu ada lima yaitu : Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah. Fardhu ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan disiksa bagi siapa yang meninggalkannya. (Fardhu dan Wajib mempunyai suatu makna kecuali dalam hal ibadah haji) Sunnah ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak disiksa bagi siapa yang meninggalkannya. (Sunnah, Mandub dan Mustahab itu mempuanyai satu arti) Haram adalah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan disiksa bagi siapa yang melakukan Makruh ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan tidak disiksa bagi siapa yang melakukan Mubah ialah suatu  bentuk amal yang tidak diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak pula disiksa bagi siapa yang meninggalkan. Pembagian Fardhu, Dardhu itu ada dua bagian, yaitu: Fardhu 'Ain dan fardhu kifayah. Fardhu kifayah ialah suatu yang diwajibkan atas seluruh...

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqhiyah Juz 3 (POKOK AJARAN ISLAM)

Islam adalah mematuji apa yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW. dengan jalan mengikuti segala perintahnya serta menjauhi semua larangannya. Pokok-pokok dasar Islam ada empat Yaitu : Al-Qur'an, Hadits, Ijma' dan Qiyas. Al-Qur'an ialah kitab Allah SWT yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW untuk membimbing umat manusia dalam beragama, dunia dan akhiratnya. Hadits ialah sabda-sabda Nabi Muhammad SAW. serta perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh Nabi yang dapat menjelaskan hukum-hukum Islam serta memberi petunjuk kepada seluruh manusia mengemai hukum-hukum Islam. Ijm' ialah kesepakatan para ahli ijtihat umat Islam, sesudah wafatnya Nabi Muhammad SAW. dalam menghadapi permasalahan yang berkenaan dengan apapun juga. Qiyas ialah menyesuaikan suatu permasalahan yang tidak terdapat dalilnya atas permasalahan yang penyamainya, yang mana kedua permasalahan itu bersesuaian mengenai sebab hukumnya.

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (MUQODDIMAH)

بِسْمِ الله الرَّاحْمَنِ الرَّحِيْمِ Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang. segenap puji bagi Allah SWT yang telah mengaruniakan petunjuknya agar kita memeluk agama Islam, tidak mungkin kita akan memperoleh petunjuk seandainya Allah SWT. tidak memberikan petunjuknya kepada kita. Shalawat dan salam atas junjungan kita Nabi Muhammad SAW. yang telah membawa cahaya petunjuk, juga atas seluruh keluarga dan sahabat-sahabatnya yang merupakan bintang menuju jalan kebenaran. Buku ini merupakan pelajaran dalam ilmu Fiqih merupakan mazhab Imam Syafi'i RA. Pelajarannya saya pilihkan aagar dapat digunakan oleh pelajar sekolah atau pesantren Islam Indonesia. Buku ini saya bagi dalam empat Juz, dan dalam penyusunannya saya berpedoman kepada kemampuan yang sesuai dengan alam negara Indonesia, juga mengingat apa yan menjadi kegemaran dan kuatan akal pikiran para pelajar. Saya panjatkan do'a kepada Allah SWT agar mengtahkik (mengadakan) apa yang menjadi ma...