Langsung ke konten utama

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

  1. Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran.
  2. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi).
  3. Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat.
  4. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0.
  5. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis.
  6. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun.
  7. Air yang berubah tapi masih tetap suci, yaitu: air yang sebagian atau seluruh sifat-sifatnya berubah disebabkan adanya sesuatu, namun tidak dapat merubah kesuciannya. Air seperti ini ada lima macam, yaitu 1) Air yang berubah disebabkan karena lama didiamkan atau disebabkan adanya sesuatu yang timbul dari dalam air itu, baik karena ikan atau lumut. 2) Air yang disebabkan karena sesuatu yang menetap ditempat air itu atau ditempat mengalirnya air itu. Seperti kejatuhan debu, kapur barus atau garam. 3) Air yang berubah disebabkan karena adanya sesuatu yang menjatuhi air dan sulit untuk menghindarinya. Seperti: dedaunan pohon yang jatuh dikarenakan tiupan angin. 4) Air yang berubah disebabkan karena tempat air itu diberi lapisan cat. 5) Air yang berubah disebabkan karena sesuatu yang berdekatan dengan air itu. Seperti: bangkai berada ditepi air, sehingga air itu berubah karena bau bangkai yang dibawa oleh angin atau karena adanya sesuatu yang bercampur dan tidak dapat dipisahkan seperti minyak dan gajih.
  8. Air yang suci yang tidak dapat mensucikan itu ada tiga macam. Yaitu: 1) Air yang banyak yang berubah karena bercampur dengan benda suci yang tidak diperlukan oleh air itu dan tidak pula berdekatan dengan air tersebut. Seperti gula dan madu. 2) Air yang hanya sedikit yang mustakmal (air yang habis dipakai untuk bersuci), yang dipakai untuk menghilangkan hadats atau menghilangkan najis. 3) Air yang dikeluarkan dari hasil tanaman dengan cara diperas atau dimasak atau dengan cara lain. Seperti: air bunga mawar dan air kelapa.
  9. Air yang terkena najis itu ada dua macam. Yaitu 1) Air yang kejatuhan najis didalamnya dan merubah salah satu sifat-sifatnya baik air itu sedikit maupun banyak 2) Air yang hanya sedikit kejatuhan najis didalamnya, walaupun tidak merubah salah satu dari sifat-sifatnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked