Langsung ke konten utama

Akhlak Lil Banat juz 1 Bab 40. NASIHAT UMUM (1)

-1- Wahai anak perempuan yang cerdas: ketika kalian menuntun sesuatu kepada seseorang, terlebih kepada ibu kalian, maka janganlah kalian berkata kepada ibu kalian: Berikan aku ini, lakukan seperti ini. Tetapi lakukanlah seperti dengan tata makerama, dan ucapkan: silahkan ibu, atau silahkan melakukan ini, kemudian berterima kasihlah kalian kepada ibu kalian atas bantuan dari nya, dengan berkata: Terima kasih, atau terima kasih banyak. atau: Allah akan membalas kebaikanmu.

-2- Ketika seseorang berkata kepada kalian, maka dengarkanlah dengan sesama, dan jangan memutus perkatannya, tetapi tunggulah sampai dia selesai berbicara, ketika seseorang datang kepada kalian dengan perkataan atau cerita bersungguh-sungguhlah dalam mendengarkannya, jangan berkata kepada dia: sesungguhnya saya sudah mendengarkan cerita ini, agar hati orang tersebut tidak sakit.

-3- Selalu jagalah kebersihan gigi kalian, seperti menggunakan siwak atau sikat gigi setiap hari apa lagi setelah makan sehingga gigi kalian tetap bersih dan tidak kotor, dan gigi kalian akan selamat dan tidak rusak, karena hal yang demikian itu maka kalian tidak akan mengalami sakit gigi. Cegahlah untuk tidak menghisap jari-hari kalian, atau menggigit kuku-kuku kalian, atau memasukkan jari-jari kalian ke dalam lubang hidung atau telinga apalagi dihadapan orang lain.

-4- Sebagian dari kebiasaan yang jelek: Mencari tahu tentang rahasia anak perempuan yang lain, dan mencari kejelekan orang lain dengan beberapa cerita orang agar anak perempuan itu mengerti dengan rahasia orang lain, ketika seorang anak perempuan  melihat dua orang anak perempuan sedang berbicara: dan anak perempuan mendekat kepada mereka supaya mendengarkan apa yang mereka bicarakan, atau anak perempuan tersebut bertanya kepada anak perempuan yang lain: dari mana datangnya berita ini? dan apakahkah kabar berita ini benar.

Komentar

  1. Jazakillah khayran katsiiraa ilmunya ijin copas dan minta ridhonya agar ilmunya berkah dan manfaat.. Aamiin Allahumma aamiin

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked