Langsung ke konten utama

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 1 (2)

S: Apa niat wudhu' itu?
J: Niat wudhu' yaitu: Saya berniat menghilangkan hadats kecil.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Apa Hadatskecil itu?
J: Yaitu sesuatu sesuatu yang menyebabkan batalnya wudhu'.

1. Hadats yaitu sesuatu yang timbul pada diri seteleh mengalami perkara yang membatalkan wudhu'.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Apa perkara yang membatalkan wudhu?
J: Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 5: 1) Keluarnya sesuatu dari kedua lubang, 2) Hilangnya akal, 3) Tidur, 4) Menyentuh perempuan yang bukan muhrim, 5) Menyentuh qubul atau dubur dengan menggunakan telapak tangan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Siapa itu perempuan yang bukan muhrim?
J: Perempuan yang bukan muhrim yaitu perempuan yang haram untuk dinikahi karena sebab nasab, atau sepersusuan, atau karena perbesanan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Apa yang Diwajibkankepada orang yang berwudhu' ketika akan shalat?
J: Wajib untuk orang yang berwudhu' yaitu suci pakaiannya, tempatnya dan najis serta menutup aurat, menghadap qiblat dan mengetahui datangnya waktu.

2. Syaratnya juga harus suci dari hadats kecil dan hadats besar, seperti janabah.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Apa saja najis itu?
J: Najis antara lain: darah, muntahan, khamr, anjing, babi, air kencing, kotoran manusia, dan kotoran binatang.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Apa aurat itu?
J: Urat laki-laki yaitu antara pisan dan lutut, sedangkan aurat perempuan yaitu seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Kapan waktu shubuh?
J: Dari munculnya fajar hingga munculnya matahari.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Kapan waktu Dhuhur?
J: Dari munculnya  matahari hingga bayangan suatu benda sama dengan benda itu sendiri.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Kapan waktu ashar?
J: Dari habisnya waktu dzuhur hingga lingsirnya matahari.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Kapan waktu maghrib?
J: Dari lingsirnya matahari  hingga keluarya awan merah.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Kapan waktu 'isya'?
J: Mulai dari habisnya awan merah hingga keluarnya fajar.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Apa yang dilakukan seseorang ketika menghadapi waktu shalat?
J: Adzan dan kemudian iqamah.
-----------------------------------------------------------------------------------------------
S: Apa itu Adzan3?
J: اَللهُ اَكْبَرُ،اَللهُ اَكْبَرُ
أَشْهَدُ اَنْ لاَ إِلٰهَ إِلَّااللهُ
اَشْهَدُ اَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ
حَيَّ عَلَى الصَّلاَةِ
,حَيَّ عَلَى الْفَلاَحِ
, اَللهُ اَكْبَرُ ،اَللهُ اَكْبَرُ, لَا إِلَهَ إِلَّااللهُ

3. Adzan yaitu ucapan yang ditentukan untuk memberi tahu waktunya shalat fardhu.
-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
S: Apa itu itu iqomat?
J: الله أكبر، الله أكبر
أشهد أن لا إله إلا الله ،
أشهد أن محمداً رسول الله،
حيَّ على الصلاة،
حيَّ على الفلاح،
قد قامت الصلاة، قد قامت الصلاة
الله أكبر، الله أكبر،
لا إله إلا الله
-----------------------------------------------------------------------------------------------

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked