- Tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sesuai dengan ketentuan sebagai pengganti wudhu’ dan mandi.
- Sebab-sebab yang membolehkan tayammum, antara lain:
- Karena tiadanya air (sudah dicari tapi tidak ketemu),
- Takut menggunakan air,
- Air hanya cukup untuk mengatasi dahaganya binatang yang dihomati.
- Syarat-syarat tayammum:
- Berusaha mencari air lebih dulu sebelum melakukan tayammum,
- Yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci lagi kering, bukan yang basah dan melekat,
- Memperbarui tayammum setiap kali mengerjakan shalat fardhu.
- Fardhu-fardhunya tayammum:
2.mengusap wajah dan kedua tangan sampai kesiku dengan dua kali tepukan telapak tangan,
3. meratakan debu pada anggota yang diusap,
4. tertib.
- Menghimpun (mengumpulkan) tayammum dengan wudhu’: siapapun yang pada dirinya terdapat luka atau bisul, maka orang itu wajib membasuh anggota badannya yang sehat (di waktu wudhu’) yang tidak terkena luka atau bisul, kemudian bertayammum untuk anggota yang terkena luka atau bisul.
- Hal-hal yang membatalkan tayammum:
2. melihat air sebelum mengerjakan shalat,
3. menjadi murtad.
- Bagi orang yang luka memakai perban: Orang yang berada dalam keadaan dibalut hendaklah bertayammum dan mengusap pembalutnya dengan air dan tidak perlu mengulangi shalatnya manakala sewaktu dibalut orang tersebut dalam keadaan suci; lagi pula letak pembalut bukan ditempat yang menjadi kewajiban diusap waktu bertayammum, kalau orang itu tidak demikian halnya, maka wajib mengulangi shalatnya.
Komentar
Posting Komentar