- Hukum-hukum Islam itu ada lima yaitu : Fardhu, Sunnah, Haram, Makruh dan Mubah.
- Fardhu ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan disiksa bagi siapa yang meninggalkannya. (Fardhu dan Wajib mempunyai suatu makna kecuali dalam hal ibadah haji)
- Sunnah ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak disiksa bagi siapa yang meninggalkannya. (Sunnah, Mandub dan Mustahab itu mempuanyai satu arti)
- Haram adalah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan disiksa bagi siapa yang melakukan
- Makruh ialah suatu bentuk amal yang diberikan pahala bagi siapa yang meninggalkan, dan tidak disiksa bagi siapa yang melakukan
- Mubah ialah suatu bentuk amal yang tidak diberikan pahala bagi siapa yang melakukan, dan tidak pula disiksa bagi siapa yang meninggalkan.
- Pembagian Fardhu, Dardhu itu ada dua bagian, yaitu: Fardhu 'Ain dan fardhu kifayah.
- Fardhu kifayah ialah suatu yang diwajibkan atas seluruh orang mukallaf untuk melakukannya, tetapi apabilah sebagian orang telah melakukan, maka gugurlah kewajiab atas orang lain. Seperti: Sholat jenazah.
- Mukallaf adalah orang yang sudah dewasa (baligh) serta berakal sempurna (tidak gila)
Referensi Ilmu Pengetahuan Anda
Komentar
Posting Komentar