Langsung ke konten utama

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU'

Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu:
1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam,
2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz,
3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll,
4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah,
5. Air yang suci.

Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu:
1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah,
2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain,
3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku),
4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala,
5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah kedua tumit,
6. Tertib (urut).

Sunnah-sunnah wudhu’ itu banyak sekali, diantaranya:
1. membaca basmallah,
2. kedua telapak tangan dibasuh lebih dulu sebelum dimasukkan kedalam jading,
3. bersiwak,
4. berkumur,
5. menghisab air kedalam hidung lalu dikeluarkan kembali,
6. mengusap seluruh kepala,
7. mengusap kedua daun telinga baik bagian luar atau bagian dalamnya,
8.membasuh sela-sela kedua jari tangan dan jari kaki,
9. membasuh sela-sela jenggot yang lebat,
10. menggerak-gerakkan cincin agar airnya merata ke jari-jari,
11. mendahulukan anggota yang kanan dari yang kiri,
12. serba tiga kali,
13. secara berturut-turut jangan sampai dipisah antara fardhu yang satu dengan fardhu yang lain,
14. tidak hanya sekedar membasuh tetapi disertai menggosok,
15. membaca do’a setelah selesai wudhu’.

Makruhnya wudhu’ itu ada 4, yaitu:
1. memakai air secara berlebih-lebihan,
2. minta bantuan orang lain kecuali jika ada halangan,
3. melebihi dari tiga kali,
4. mengelapi (dengan handuk) bekas wudhu’nya agar cepat kering.

Perkara yang membatalkan wudhu’ ada 4, yaitu:
1. segala apa yang keluar dari dua jalan (qubul dan dubur),
2. hilangnya akal disebabkan mabuk, sakit, gila, pingsan atau disebabkan tidur yang tidak menetap tempat duduknya dari tanah,
3.menyentuh seseorang yang bukan mahramnya tanpa lapisan penghalang,
4. menyentuh kemaluan orang dengan telapak tangan bagian dalam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 1 (2)

S: Apa niat wudhu' itu? J: Niat wudhu' yaitu: Saya berniat menghilangkan hadats kecil. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Apa Hadats 1  kecil itu? J: Yaitu sesuatu sesuatu yang menyebabkan batalnya wudhu'. 1. Hadats yaitu sesuatu yang timbul pada diri seteleh mengalami perkara yang membatalkan wudhu'. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Apa perkara yang membatalkan wudhu? J: Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 5: 1) Keluarnya sesuatu dari kedua lubang, 2) Hilangnya akal, 3) Tidur, 4) Menyentuh perempuan yang bukan muhrim, 5) Menyentuh qubul atau dubur dengan menggunakan telapak tangan. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Siapa itu perempuan yang bukan muhrim? J: Perempuan yang bukan muhrim yaitu perempuan yang haram untuk dinikahi karena sebab nasab, atau sepe...

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber...

Akhlak Lil Banat Juz 1 Bab 6. ِApa Kewajian Anak Perempuan Kepada Tuhannya?

ماذايجب عليك لربك  kamu harus benar-benar tahu bagaimana Tuhanmu memberimu nikmat yang begitu besar. Maka kamu harus mensyukuri nikmat itu dengan beribadah kepada Allah dan mengagungkan-Nya. Dan menjalankan semua yang diperintah oleh Allah kepadamu dan meninggalkan semua hal yang harus di tinggalkan. Dan kamu harus mencintai Allah melebihi cintamu kepada ayah dan ibumu, melebihi cintamu kepada dirimu sendiri. Dan memohon kepada Allah dengan semua permohonan yang bagus. Dan kamu terus berdoa kepada Allah agar allah menjunjukkan kepadamu kesematan dan jalan yang baik. Dan Allah akan menjadikanmu anak perempuan yang bagus, yang beruntung di dunia dan di akhirat. Apabila kamu bersyukur kepada Allah dan menjalankan perintah Allah. Maka kamu dicintai Allah yang Maha suci dan Maha Luhur dan menjadikanmu manusia yang menyayangi sesama manusia dan Allah akan menjagamu dari segala musibah dan penyakit, dan Allah akan memberimu segala hal yang akan menambahkan nikmat, seperti yang di sebu...