Langsung ke konten utama

Terjemah Mabadic Fiqih Juz 3 (ISTINJA')

Istinja’(Cebok) ialah menghilangkan kotoran dari tempat keluarnya dengan air atau batu atau yang lainnya.Cara beristinja’ yaitu: apapun yang keluar dari qubul dan dubur, diusap dengan tiga buah batu sehingga hilanglah najisnya lalu basuhlah dengan air untuk menghilangkan bekas-bekas yang dapat dilihat dari najis itu. Dan boleh hanya menggunakan batu saja atau air saja, tapi lebih utama menggunakan air.

Syarat-syarat beristinja’ dengan batu, yaitu:
1. Najis itu belum sampai kering dan belum menjalar ke tempat lain (masih berada disekitar qubul atau dubur),
2. Jangan sampai najis itu tercampur dengan najis lainnya,
3. Najis itu tidak menjalar dari tempat keluarnya semula,
4. Batu yang dipakai untuk beristinja’ itu batu yang kering yang suci dan mampu menghilangkan najis.Batu yang dipakai untuk beristinja’ itu dapat diganti dengan benda lain yang sifatnya keras, suci, tidak dihormati, Misalkan: kertas atau kayu.

Sunnah-sunnahnya beristinja’, antara lain: 1. ketika masuk ke kamar mandi supaya mendahulukan kaki kiri dan ketika keluar dengan mendahulukan kaki kanan.
2. Orang yang hendak beristinja’ ketika masuk terlebih dulu mengucapkan: ”Bismillah a’udzu billahi minal khubutsi wal khobaaits”. Artinya: ” Dengan nama Allah SWT. saya berlindung kepada Allah SWT. dari godaan setan laki-laki dan setan perempuan”. Kemudian setelah keluar, hendaknya mengucapkan: ”Alhamdulillahil ladzi adhaba ’annil adzaa wa’aafani”. Artinya: ” Segala puji bagi Allah SWT. yang telah menyingkirkan bahaya dan menyehatkan tubuhku”.
3. Menjauh dari pandangan orang atau ditempat yang tertutup yang tiada seorang pun dapat melihatnya, tidak pula dapat mendengar bunyi dari apa yang dikeluarkan dan juga tidak tercium baunya.
4. Melakukan istinja’ itu dengan tangan kiri dan sebelum beristinja’ tangannya supaya dibasuh dan juga sesudahnya.
5. Apa yang dikeluarkan supaya benar-benar tuntas.

Beberapa hal yang dimakruhkan ketika beristinja’, yaitu:
1. Kencing didalam air yang tenang (air yang tidak mengalir), 
2. Membawa sesuatu yang ada tulisannya “Allah SWT”,
3. menghadap kearah kiblat atau membelakangi kiblat,
4. Menghadap kearah bertiupnya angin,
5. Berbicara selain untuk hal yang diperlukan untuk menghilangkan najis,
6. Menengadah (mengankat) pandangan kearah langit,
7. Meludah dan beringus yang tidak ada keperluannya dalam beristinja’,
8. Kencing atau berak dibawah pohon yang berbuah atau disuatu naungan yang digunakan orang banyak untuk berkumpul dan berteduh.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akhlak Lil Banat juz 1 Bab 40. NASIHAT UMUM (1)

-1- Wahai anak perempuan yang cerdas: ketika kalian menuntun sesuatu kepada seseorang, terlebih kepada ibu kalian, maka janganlah kalian berkata kepada ibu kalian: Berikan aku ini, lakukan seperti ini. Tetapi lakukanlah seperti dengan tata makerama, dan ucapkan: silahkan ibu, atau silahkan melakukan ini, kemudian berterima kasihlah kalian kepada ibu kalian atas bantuan dari nya, dengan berkata: Terima kasih, atau terima kasih banyak. atau: Allah akan membalas kebaikanmu. -2- Ketika seseorang berkata kepada kalian, maka dengarkanlah dengan sesama, dan jangan memutus perkatannya, tetapi tunggulah sampai dia selesai berbicara, ketika seseorang datang kepada kalian dengan perkataan atau cerita bersungguh-sungguhlah dalam mendengarkannya, jangan berkata kepada dia: sesungguhnya saya sudah mendengarkan cerita ini, agar hati orang tersebut tidak sakit. -3- Selalu jagalah kebersihan gigi kalian, seperti menggunakan siwak atau sikat gigi setiap hari apa lagi setelah makan sehingga gigi...

PENGEMBANGAN ALAT PENILAIAN KEGIATAN / PEMBELAJARAN DI TK - Konsep Dasar Penilaian, Prosedur, Jenis, dan Alat Penialaian TK

 

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 1 (2)

S: Apa niat wudhu' itu? J: Niat wudhu' yaitu: Saya berniat menghilangkan hadats kecil. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Apa Hadats 1  kecil itu? J: Yaitu sesuatu sesuatu yang menyebabkan batalnya wudhu'. 1. Hadats yaitu sesuatu yang timbul pada diri seteleh mengalami perkara yang membatalkan wudhu'. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Apa perkara yang membatalkan wudhu? J: Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 5: 1) Keluarnya sesuatu dari kedua lubang, 2) Hilangnya akal, 3) Tidur, 4) Menyentuh perempuan yang bukan muhrim, 5) Menyentuh qubul atau dubur dengan menggunakan telapak tangan. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Siapa itu perempuan yang bukan muhrim? J: Perempuan yang bukan muhrim yaitu perempuan yang haram untuk dinikahi karena sebab nasab, atau sepe...