Langsung ke konten utama

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA)

Najis-najis itu ada 3 macam, yaitu :
  1. Mughollladhoh (najis yang berat)
  2. Mukhoffafah (najis yang ringan)
  3. Mutawassithah (najis pertengahan)
Yang termasuk najis mugholladhah, yaitu: najisnya anjing dan babi, termasuk pula air liur, ingus dan keringatnya. Demikian hasill penyilangan yang dilahirkan oleh kedua hewan tersebut, sekalipun penyilangan itu dengan binatang yang suci. Misalnya: anjing atau babi yang dikawinkan dengan kambing, lalu melahirkan anak, maka anak hasil perkawinan itu termasuk najiz mugholladhoh juga.
cara mensucikan najis mugholladhoh yaitu: dengan membasuh tempat yang terkena najis sebanyak tujuh kali siraman, yang mana salah satunya dicampur dengan debu (tanah) yang suci sampai tidak nampak lagi najisnya.
Yang termasuk najis mukhoffafah yaitu: Air kencing balita yang belum kemasuk makanan selain air susu dan belum mencapai usia dua tahun.
Cara mensucikan najis mukhoffafah, yaitu: Cukup dengan memercikkan air diatas tempat yang terkena najis hingga tempat itu menjadi basah.
Najis mutawassithah itu ada 2 macam, yaitu: 
  1. Najis hukmiyyah ialah najis yang tidak nampak kenyataanya, tidak ada rasanya, warna dan baunya. seperti: Air kencing selain kencingnya anak kecil yang apabila air kencingnya telah mengering yang sifatnya sudah hilang sama sekali. cara mensucikannya yaitu cukup membasuh dengan air walaupun hanya dengan satu kali siraman saja.
  2.  Najis 'Ainiyah ialah najis yang nampak kenyataannya atau rasanya, warna serta baunya. Seperti kotoran manusia, benda cair yang memabukkan, air madzi, air wadi, bangkai beserta seluruh bagian-bagiannya (kecuali mayat manusia, bangkai ikan, bangkai belalang) susu binatang hidup yang dagingnya haram dimakan (selain susu manusia) dan anggota yang terpisah dari binatang yang hidup (Selain anggota yang berasal dari manusia, ikan, belalang). cara mensucikan najis ini yaitu dengan membasuh tempat yang terkena najis dengan air sampai hilang rasa, bau dan warnanya. tetapi tidak mengapa kalau yang tertinggal hanya rasa dan warna yang merupakan noda yang sulit dihilangkan.
Cara mensucikan Khamar (tuak, arak atau minuman keras lainnya), yaitu: dapat menjadi suci apabila sudah berubah menjadi cukak dengan sendirinya (tidak karena diolah atau diberi campuran obat agar bisa menjadi cukak, kalau perubahan itu karena diolah atau dicampur dengan sesuatu, maka khamar itu tetap nijis).
 
Cara mensucikan kulit bangkai dengan disamak, kecuali kulit anjing, babi dan binatang hasil perkawinan kedua binatang itu, walaupun dikawinkan dengan binatang yang suci. 

Komentar

  1. saya sangat terbantu dengan laman halaman ini syukron nilai saya dapat 100

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akhlak Lil Banat juz 1 Bab 40. NASIHAT UMUM (1)

-1- Wahai anak perempuan yang cerdas: ketika kalian menuntun sesuatu kepada seseorang, terlebih kepada ibu kalian, maka janganlah kalian berkata kepada ibu kalian: Berikan aku ini, lakukan seperti ini. Tetapi lakukanlah seperti dengan tata makerama, dan ucapkan: silahkan ibu, atau silahkan melakukan ini, kemudian berterima kasihlah kalian kepada ibu kalian atas bantuan dari nya, dengan berkata: Terima kasih, atau terima kasih banyak. atau: Allah akan membalas kebaikanmu. -2- Ketika seseorang berkata kepada kalian, maka dengarkanlah dengan sesama, dan jangan memutus perkatannya, tetapi tunggulah sampai dia selesai berbicara, ketika seseorang datang kepada kalian dengan perkataan atau cerita bersungguh-sungguhlah dalam mendengarkannya, jangan berkata kepada dia: sesungguhnya saya sudah mendengarkan cerita ini, agar hati orang tersebut tidak sakit. -3- Selalu jagalah kebersihan gigi kalian, seperti menggunakan siwak atau sikat gigi setiap hari apa lagi setelah makan sehingga gigi...

PENGEMBANGAN ALAT PENILAIAN KEGIATAN / PEMBELAJARAN DI TK - Konsep Dasar Penilaian, Prosedur, Jenis, dan Alat Penialaian TK

 

Khulashoh Nurul Yaqin Juz 1 (Pelajaran 2) NASAB DAN WAFATNYA AYAH RASULULLAH SAW

-1- Ayah Rasul: Abdullah bin Abdul Mutholib bin Abdi Manaf bin Qusay bin Kilab. -2- Ibu Rasul: Aminah bin Wahab bin Abdi Manaf bin Zuhroh bin Kilab. -3- Nasab ibu dan ayah Rasul bertemu pada kakk rasul yang kelima yaitu Kilab. -4- Ayah Rasul wafat ketika Rasul masih di dalam kandungan, dan usia ayah Rasul pada waktu itu 18 tahun, dan dimakamkan di kota Madinah, dan orang tuanya tidak meninggalkan harta untuk Rasul. SOAL Siapakah nasab Rasul dari arah ayahnya? Siapakah nasab Rasul dari arah ibunya? Pada kakek siapa nasab Ibu dan Ayah bertemu? Kapan ayah Rasul wafat? Dimakamkan di mana ayah Rasul? RINGKASAN Ayah Rasul bernama Abdullan bin Abdul Mutholib, dan Ibu beliau Aminah binti Wahab. Nasab Ibu dan Ayah Rasul bertemu pada kakeknya yang kelima. Ayah Rasul meninggal ketika Rasul masih di dalam kandungan.