Langsung ke konten utama

Akhlak Lil Banat Juz 1 Bab 34. TATA KERAMA MURID PEREMPUAN TERHADAP GURU NYA

-1- Sesungguhnya kalian mencintai kedua orang tua kalian: karena sesungguhnya mereka itu mendidik kalian di rumah kalian, maka cintailah guru kalian: karena sesungguhnya mereka yang telah mendidik kalian di sekolah: mendidik akhlak kalian, mengajari kalian ilmu yang bermanfaat, menasihati kalian dengan nasihat yang berfaedah, dia sangan mencintai kalian, berharap kalian menjadi anak perempuan yang 'alim dan berbudi pekerti.

-2- Mulyakanlah guru kalia, seperti kalian memulyakan guru kalian: dengan duduk di hadapannya dengan tata kerama, berbicara dengan tata krama, dan ketika kalian berbicara dengannya: jangan memutus perkataannya, tetapi tunggulah sampai dia menyelesaikan ucapanya, dan dengarkan apa yang disampaikannya ketika pelajaran, dan ketika tidak paham akan beberapa masalah: bertanyalah pada guru tentang masalah tersebut, denga lembut dan memulyakan, seperti mengangkat jari tangan kanan sebelumnya sampai gurunya memberi izin untuk bertanya, jangan bertanya selain di tempat bu elajar dan ketika guru kalian bertanya sesuatu: maka berdirilah dan jawablah pertanyaan guru kalian dengan jawaban yang bagus dan jawabalah dengan suara yang jelas dan sesuai dengan pertanyaannya. dan takutlah kalian untuk menjawab ketika guru kalian bertanya kepada selain kalian, karena itu termasuk sebagian dari tata krama.

-3- Ketika kalian menginginkan guru kalian mencintai kalian: maka lakukanlah kewajiban kalian yaitu datang setiap hari pada waktu-waktu yang sudah ditentukan, maka janganlah malas di sekolah dan jangan telat datang: kecuali ada benar-benar ada halangan,  dan jauhilah kalian untuk senang datang terambat: dan ketika guru kalian menegur janganlah kalian membuat alasan di depan guru kalian  dengan alasan yang tiak benar. Ketika laian pahan dengan pelajaran kalian, maka jagalah dengan menghafal dan membaca pelajaran kalian, berhati-hatilah ketika kalian membersihkan kitab-kitab dan peralatan kalian, tertibkan kitabkan. Kalian harus patuh terhadap perintah guru kalian dari hati kalian karena takut akan hukuman. Ketika guru kalian menghukum kalian jangan lah kalian marah: Karena sesungguhnya mereka tidak menghukum kalian kecuali kalian melakukan kewajiban kalian, dan dari itu semua ada faedah untuk kalian. dan kalian akan bersyukur atas itu semua ketika kalian sudah dewasa kelak.

-4- Tidak ada keraguan sesunguhnya guru kalian mendidik kalian: karena mencintai kalian, berharap didikannya bermanfaat untuk kalian dan karena itu semua bersyukurlah kalian karena keikhlasannya mendidik kalian, dan janganlah kalian lupa akan kebaikan guru kalian selamanya. Adapun murid perempuan yang rusak akhlaknya: yaitu murid yang marah-marah ketika gurunya mendidiknya dan mengadu kepada kedua orang tuanya.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked