Langsung ke konten utama

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqib Juz 3 (SUNNAH-SUNNAH SHALAT)

Sunnah-sunnah shalat sebelum memualinya:
  1. Azan, untuk shalat fardhu, baik disaat bepergian atau menetap sesudah masuknya waktu shalat, kecuali shubuh, karema shalat subuh itu disunnahkan memakai dua adzan. Azan pertama dipertengahan malam, sedang azan kedua setelah menyingsingnya fajar shadiq yang berarti shalat subuh sudah masuk.
  2. Iqamah, yang langsung disambung dengan mengerjakan shalat.
  3. Bersiwak disunnahkan untuk segala waktu, kecuali waktu sesudah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa.
  4. Meletakkan sutra (sajadah) agar jangan ada orang berjalan dimuka orang yang sedang shalat.
Sunnah-Sunnah shalat setelah berada dalam keadaan shalat; itu ada 2 macam, yaitu
  1. Sunnah Ab'ad
  2. Sunnah Hai'at
yang termasuk sunnah Ab'adnya shalat ada 7 hal, barang siapa meninggalkan salah satu dari padanya maka hendaklah melakukan sujud sahwi (sujud karena lupa):
  1. Duduk tahiyat awal
  2. Membaca tasyahud diwaktu duduk tahiyat awal
  3. Membaca shalawat atas Nabi Muhammad saw di waktu duduk tahiyat awal
  4. Membaca shalawat yang ditujukan kepada keluarga Nabi dalam tasyahhud akhir
  5. Membaca qunut diwaktu shalat subuh dan diwaktu melakukan shalat sunnah witir setengah pertengahan yang akhir dari bulan ramadhan
  6. Membaca Qunut dengan berdiri
  7. Membaca shalawat atas Nabi Muhamamd SAW juga atas selurug keluarga serta para shabatnya dalam qunut
Sujud sahwi adalah sujud dua kali sesudah tasyahud akhir sebelum mengucapkan salam.
sebab-sebab sujud sahwi:
  1. Dikarenakan meninggalkan sebagian dari ab'adnya shalat.
  2. Melakukan sesuatu karena lupa, andaikan disengaha sudah tentu membatalkan shalat, misalnya: berbicara hanya sedikit dan pula disebabkan lupa
  3. Ragu-ragu dalam raka'atnya

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked