Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2018

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqib Juz 3 (RUKUN RUKUN SHALAT)

Rukun-rukun shalat itu ada 13, yaitu: 1. Niat, diiringi dengan mengucapkan takbirotul ihram,  2. berdiri, bagi orang yang mampu melakukan dalam shalat fardhu,  3. takbirotul ihram,  4. membaca Al-Fatihah,  5. ruku’ dengan tuma’ninah,  6.i’tidal dengan tuma’ninah,  7. sujud dua kali dengan tuma’ninah,  8. duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah, dengan tuma’ninah,  9. duduk terahir,  10 membaca tasyahud dalam duduk yang terahir, 11. membaca shalawat atas nabi muhammad SAW. dalam duduk yang akhir,  12. mentertibkan semua yang menjadi rukun-rukun shalat,  13. mengucapkan salam yang pertama. Syarat-syarat niat:  1. Jika shalat itu shalat fardhu, maka wajib adanya: Qashad (kesengajaan), Ta’yin (ketentuan), niat mengerjakan fardhunya,  2. jika shalat itu shalat sunnah yang ditentukan waktunya atau ada sebabnya, maka wajib adanya: Qashad dan Ta’yin,  3. jika shalat itu shalat sunnah mutlak, maka wajib adanya: Qashad saja. Syarat-syaratnya membaca al-fatihah:

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (HAID DAN NIFAS)

Darah yang dikeluarkan wanita itu ada 3, yaitu: 1. darah haid, 2. darah nifas, 3. darah istihadhah. Darah haid yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita sesudah ia berusia 9 tahun dalam keadaan sehat dan menurut keadaan yang biasa. Darah nifas yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita sehabis melahirkan anak. Darah istihadhah yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita disebabkan karena sakit. Masa haid: Sesingkat-singkatnya wanita haid itu sehari semalam dan yang paling lama dua minggu (15 hari/malam) kalau lebih dari dua minggu berarti termasuk darah istihadhah. Masa hamil: Secepat-cepatnya masa hamil adalah enam bulan dan biasanya sembilan bulan. Masa nifas: Sesingkat-singkatnya waktu nifas itu hanya sebentar saja, dan yang menjadi kebiasaan 40 hari/malam, dan yang terlama 60 hari /malam. Kalau lebih dari batas yang terlama belum berhenti, maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Hal-hal yang diharamkan atas orang yang berhadats kecil: 1. S

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (TAYAMMUM)

Tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sesuai dengan ketentuan sebagai pengganti wudhu’ dan mandi. Sebab-sebab yang membolehkan tayammum, antara lain:  Karena tiadanya air (sudah dicari tapi tidak ketemu),  Takut menggunakan air,  Air hanya cukup untuk mengatasi dahaganya binatang yang dihomati. Syarat-syarat tayammum:  Berusaha mencari air lebih dulu sebelum melakukan tayammum,  Yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci lagi kering, bukan yang basah dan melekat,  Memperbarui tayammum setiap kali mengerjakan shalat fardhu. Fardhu-fardhunya tayammum:  1. Niat melakukan tayammum agar diperkenankan mengerjakan shalat fardhu, 2.mengusap wajah dan kedua tangan sampai kesiku dengan dua kali tepukan telapak tangan, 3. meratakan debu pada anggota yang diusap, 4. tertib. Menghimpun (mengumpulkan) tayammum dengan wudhu’: siapapun yang pada dirinya terdapat luka atau bisul, maka orang itu wajib membasuh anggota badannya yang se