Langsung ke konten utama

Akhlak Lil Banat Juz 1 Bab 39. NAFISAH DAN IBUNYA

Ketika nafisah berusia 6 tahun: Ibunya menyuruhnya untuk belajar di salah satu Sekolah islam untuk anak perempuan, Nafisah pun menolak dan berkata: Apa manfaat dari sekolah ibu? lebih baik: jika saya disini di rumah, saya bermain dengan boneka dan gambar ku, ibunya pun menjawab dan berkata, kemiskinan untukmu anak perempuanku, sesungguhnya ketika engkau mengerti tentang manfaatnya madrasah karena sesungguhnya kamu itu masi kecil maka tidak mendengarkan nasehatku.

Ditetapkan untuk mu berangkat ke sekolah setiap hari: agar kamu mengetahui tentang kewajiban-kewajibanmu kepada Allah, kepada kedua orang tuamu dan kepada semua orang, agar kamu berbudi pekerti dengan budi pekerti yang bagus, mengetahui ilmu-ilmu yang bermanfaat, yang menyiapkan Nafisah dengan ilmu yang bermanfaat di dunia dan akhirat. Nabi Muhammad bersabda: Menuntut ilmu itu diwajibkan bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan.

Dan mengertilah kamu waktu yang mencukupi untuk kalian belajar adalah: dimulai dari sekarang, maka bersungguh-sungguhnya dalam menuntut ilmu, jangan sia-siakan waktu kalian, atau kalian akan menyesal di masa depan kalian, yang menyesal itu tidak ada gunanya, seperti perempuan-perempuan yang bodoh-bodoh yang tidak belajar ketika masih kecil, maka dia menyesal dengan penyesalan yang sangat besar.

setelah Nafisah mendengarka nasihat dari ibunya: maka nafisah berangkat ke sekolah dengan gembira, dan menetapkan dirinya untuk belajar dengan sungguh-sungguh dan giat, sehingga suatu hari dia termasuk sebaik-baik murid dengan budi pekerti, dan murid yang mengerti dengan pelajaran dan mejadi murid yang disayangi guru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked