Langsung ke konten utama

Akhlak Lil Banat Juz 1 Bab 37. MURID PEREMPUAN YANG DICINTAI

Rodiyah adalah anak perempuan yang dicintai oleh keluarganya, gurunya dan juga teman-temannya karena dia bersungguh-sungguh dalam pelajarannya,  tekun berangkan  kesekolah setiap hari sesuai  dengan waktu yang  ditentukan, Rodiyah juga mengagungkan gurunya, mentaati perintah dari guruya dn berbudi pekertikepada semua orang  dengan budi pekerti yang baik.

Rodiyah menyukai peraturan dan tata tertib di semua urusannya, dan menjaga setiap waktunya: maka jangan menyia-nyiakan waktu kalian dengan yang tidak berfaedah, karena sesungguhnya Rodiyah mengetahui:  Ayahnya menyuruh Rodiyah kesekolah untuk belajar, sehingga Radiyah menjadi anak perempuan yang berilmu, memahami kewajibannya, dan dia mampu meengurus semua urusannya sendiri.

Dan pada suatu hari: Rodiyah melupakan bukunya di rumah, dan dia baru  ingat ketika dia sudah sampai di sekolah, dan di, a kembali kerumah seketika untuk mengambil bukunya agar  tidak tak sampai mengikuti pelajaran tanpa kitabnya,  dan akan membuat marah gurunya, serta Rodiyah aka nkerepotan dalam memahami pelajarannya. Ketika Rodiyah masuk kedalam madrasah: dia tahu tentang  rasanya kelelahannya karena cepatnya dia berjalan kemudian gurunya bertanya apa yang menyebabkan dia seperti itu: Khadijah pun bercerita kepada gurunya tentang apa yang terjadi, maka gurunya pun berkata bahwa bagus apa yang dia lakukan, tetapi jangan lupa untuk mengulangi nya dua kali ketika melihat semua alat-alat: sebelum berangkat ke sekolah.

maka dengarkanlah anak perempuan terhadap nasihat gurunya Radiyah, dan Radiyah tidak lupa tentang hal itu  ketika terjadi tehapad peralatan Radiyah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked