Langsung ke konten utama

Akhlak Lil Banat Juz 1 Bab 35. AKHLAK MURID PEREMPUAN BESERTA TEMAN-TEMAN PEREMPUANNYA

-1- Wahai anak perempuan yang cerdas: kalian belajar dengan teman-teman perempuan kalian dalam satu sekolah, seperti kalian hidup bersama dengan saudara perempuan kalian dalam satu ruman, maka karena itu sayanglah kalian terhadap teman-teman perempuan kalian seperti kalian menyayangi saudara perempuan kalian. Mulyakanlah orang yang lebih besar dari kalian, dan sayangilah orang yang lebih kecil dari kalian. Bantulah teman kalian waktu belajar dalam mendengarkan ucapan guru, dan dalam menjaga peraturan, bermain dengan teman-teman perempuan kalian ketika waktu istirahat di halaman bukan di dalam kelas, jauhilan permusuhan, pertengkaran dan teriakan, dan bermain yang tidak pantas untuk kalian: seperti berlompatan dan berlarian keduanya yang membahayakan.

-2- Ketika kalian ingin disenangi oleh teman-teman perempuan kalian: Janganlah pelit terhadap teman-teman perempuan kalian ketika mereka ingin meminjam sesuatu, karena sesungguhnya pelit itu sifat yang sangat jelek. Janganlah kalian sombong terhadap teman-teman perempuan kalian: ketika kalian cerdas, serius, atau kaya, karena sesungguhnya sombong itu tidak termasuk dalam budi pekerti anak perempuan yang baik, ketika kalian mengetahui murid perempuan yang malas maka nasihatilah agar dia bersungguh-sungguh, dan agar dia meninggalkan kemalasan, atau kebodohan: maka bantulah memahamkannya dalam beberapa pelajarannya, atau yang miskin: maka kasihilah,  dan bantulah dengan semampu kalian.

-3- Janganlah kalian menyakiti teman perempuan kalian: seperti berdesakan dengannya di tempat duduknya, menyembunyikan peralatannya, membuka tasnya tanpa seizinnya: maka kalian akan terkenal sebagai pencuri atau penghianat, dan kalian akan di hukum oleh guru kalian dan kalian di jauhi oleh anak-anak perempuan yang berteman dengan kalian. Jauhilah lagi dari memalingkan pipi kalian terhadap teman-teman perempuan kalian, melihat mereka dengan melotot, atau berperasangka buruk kepada mereka. Atau menyakiti mereka: seperti meniup telinga mereka, berteriak di telinga mereka, atau hal-hal yang menyakiti mereka. Dalam sebuah hadits: "Seroang muslim yaitu orang yang mengucapkan salam dari mulutnya dan dengan tangannya"

-4- Ketika kalian meminjam dari mereka sesuatu: jangan merusaknya, jangan menghilangkannya, jangan mengotorinya, dan kembalikan kepadanya dengan segera, dan berterima kasihlah atas kebaikannya. Dan ketika kalian berbicara dengan mereka: maka berbicaralah dengan halus dan dengan tersenyum, jangan mengeraskan suara kalian, dan mengerutkan wajah kalian, jauhilah pertengkaran, marah-marah, dan dengki, serta ucapan yang jelek, jangan mencaci maki atau adu domba kepada guru, dan janganlah bersumpah meskipun perkataan kalian itu benar. Takutlah kaliah ketika harus berpindah dari pelaran imla' atau mengarang semisalnya dari teman kalian, karena sesungguhnya hal itu tidak ada amanah, dan sesungguhnya kalian tidak mengerti akan kreugian yang besar karena pindah: kecuai ketika kalian gugur dalamujian maka kalian akan menyesal dengan penyesalah yang tidak berguna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked