-1- Diwajibkan kepada murid perempuan untuk menjaga peralatannya, seperti yang diwajibkan kepada murid perempuan untuk menjaga peralatan sekolahnya: seperti tidak merusak atau mengotori salah satu bangku, meja atau kursi, tidak menulis di tembok atau pintu sekolah, tidak memecahkan kaca sekolah. Dan tidak seharusnya mengotori lantai sekolah: seperti meludah di lantai, melemparkan bekas kulit pensil dan potongan-potongan kertas, tetapi membuangnya kekeranjang khusus tempat sampah. Tidak seharusnya memainkan lonceng sekolah, tidak menulisi papan madrasah, tidak merusak penghapus papan, ketika akan masuk kelas: Mengusap sepatu dengan alat pembersih sepatu sebelumnya.
Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber
Komentar
Posting Komentar