Langsung ke konten utama

Akhlak Lil Banat Juz 1 Bab 31. ADAB MURID PEREMPUAN KETIKA DI SEKOLAH

-1- Ketika murid perempuan tiba di sekolahnya: maka membersihkan sepatunya dengan lap sepatu, kemudia berangkat ke kelasnya, membuka pintu dengan halus, masuk kelas dengan tata kerama, mengucapkan salam kepada teman-temannya, bersalaman dengan teman-temannya dengan tersenyum, dan mengucapkan: "semoga Allah memberi kalian  kebagusan dengan ebaikan dan kebahagiaan" , kemuudian meletakkan tas dan buku di laci bangku, dan ketika datang guru perempuannya, maka berdiri dari tempatnya dan menghadapinya dengan tata kerama dan memulyakannya, dan bersalaman dengannya.

-2- Ketika bel sudah di bunyikan: maka keluar dengan segera dari kelas, dan berbaris dengan tegap dan tenang: tidak berbicara dengan teman-temannya, tidak bermain-main atau menoleh-noleh, kemudian masuk kedalam kelasnya setelah diperintahkan oleh gurunya dengan tata krama dan tertib, kemudian ke tempat duduknya, dan duduk dengan bagus: duduk dengan tegap, tidak membungkukkan punggungnya, tidak menggoyang-goyangkan kedua kakinya, tidak berdesak-desakan dengan yang lainnya tidak meletakkan kaki di atas kaki yang satunya,  tidak membuat berantakan dengan kua tangannya, tidak meletakkan kedua tangannya kedua pipinya.  Dan harus kitabnya ketika membaca serta bukunya ketika menulis dari penglihatan kedua matanya, dan tidak menyebar-nyebarkan tinta di lantai, tidak membeuat belepotan dengan tintan di jari-jari dan pakaiannya.

-3- Ketika seoerang murid perempuan duduk: memperhatikan dan mendengarkan gurunya, diam ketika pelajaran dan tidak menoleh ke kanan dan ke kiri, tidak membicarakan hal lain atau menertawakan yang lain karena hal tersebut mencegah dari pahamnya terhadap pelajaran, dan mencegah teman-temannya juga,  dan menyebabkan marah gurunya, serta kemunduran murid perempuan terhadap pelajarannya, gagal dalam ujian ,  tidak berpindah dari tempatnya tampa izin,dan tidak meninggalkan pelajaran sampai akhir.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked