Langsung ke konten utama

Akhlak Lil Banat Juz 1 Bab 25. KHALIMAH, ZUBAIDAH DAN PEMBANTUNYA MUTHI'AH

Halimah  adalah anak perempuan yang memiliki tata krama, yang disayangi oleh ayah, ibu dan juga teman-temannya. Dia memiliki saudara perempuan yang panggil Zubaidah. tetapi Zubaidah jelek budi pekertinya, dan karena hal itu  ayah dan ibunya membentinya, dan semua orang yang kenal dengannya.

Ada seorang pembantu yang siuk di rumah Haliman dan Zubaidah yang namanya Muthi'ah. Yang menemani Haliman dan Zubaidah ketika berangkan ke sekolah, dan ketika kembali dari sekolah. Muthi'ah sangat menyukai Halimah karena sesungguhnya Halimah  berperilaku baik kepadanya, tidak menghinanya, dan tidak sombong kepadanya. Halimah membenti Zubaidah karena sesungguhnya Zubaidah selalu menyakiti pembantu perempuanya. Ketika pembantu perempuan tersebut kesulitan menghadapi Zubaidah dan tidak mampu bersabar ketika Zubaidah menyakitinya.  Zubaidah pun berhenti dari kesibukannya. Halimah dan ibunya sangat menyesal karena  pembantunya keluar dari rumah.

Setelah kejadian itu  mereka mengganti pembantu tersebut dengan pembantu yang lain. Akan tetapi pembantu yang baru tersebut berwatak kasar, dan berbudi pekerti yang jelek. Zubaidah pun menyakiti pembantu tersebut seperti biasanya. Pada suatu ketika Zubaidah memukulnya dan diwaktu yang lain Zubaidah memaki dan meludahi wajahnya, sehingga pembantu tersebtut dendam terhadap Zubaidah. Maka pembantu tersebut mencuri perhiasaan Zubaidah dan melarikan diri dari rumah. Zubaidah pun menangis karena kehilangan perhiasannya yang tangisan tersebut tidak ada manfaatnya untuk Zubaidah. Ibunya pun menyiksa Zubaidah dengan siksa yang kejam dan akhirnya Zubaidah pun bertaubat dari budi pekertinya yang buruk tersebut.

Itu adalah pembalasan anak perempuan yang menyakiti pembantu perempuannya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked