Langsung ke konten utama

KHULASHOH NURUL YAQIN 3 TERJEMAHAN -BAB 3- PERJALANAN ABU BAKAR SETELAH MASUK ISLAM


1.     Abu Bakar adalah orang yang menemani1 Rasul sebelum masa kenabian.
2.   Dan semasa Rasul di utus maka Abu Bakar adalah orang pertama kali mengimani Rasul dari kalangan pria dewasa.
3.  Abu bakar mengajak bebarapa temannya, maka masuk islamlah ditangan Abu Bakar banyak orang. Diantaranya Utsman bin Affan, Zubair bin Awwam, dan Thalhah bin Abdillah.
4.  Abu Bakar membeli budak-budak yang masuk Islam dan memerdekakan mereka karena mengharap Ridho Allah.
5.    Semasa Rasul hijrah, Abu Bakar yang menemani Rasul dan Abu Bakar masuk menyertai Rasul di dalam Gua. Abu Bakar juga menjadi pembela Rasul di Madinah dan menemani Rasul dalam perang-perang Rasul. Abu Bakar juga menjadi pembawa bendera pada perang Tabuk.
6.    Abu Bakar berhaji dengan orang-orang muslim pada tahun ke-9 Hijriyah.
7.  Pada saat Rasul sakit, Rasul memerintahkan Abu Bakar untuk menjadi imam shalat. Maka shalatlah Abu Bakar dengan orang-orang muslimin. Perintah untuk menjadi imam itu menjadi isyarat kebenaran Abu Bakar untuk menjadi khalifah.

1 Al-Qur’an sudah menjelaskan tentang persahabatan Abu Bakar dengan Rasul lewat firman Allah SWT:
اِذْيَقُوْلُ لِصَاحِبِهِ لَا تَحْزَنْ اِنَّ اللهَ مَعَنَا
ketika muhammad berkata kepada Sahabatnya, jangan bersedih karena sesungguhnya Allah menyertai kita”
Rasul bersabda: “aku tidak mengajak orang masuk islam maka dia mengerutkan keningnya, kecuali Abu Bakar”

SOAL:
1.       Apa hubungan Abu Bakar dengan Rasul sebelum kenabian?
2.      Apa yang dilakukan Abu Bakar setelah diutusnya Rasul?
3.      Apakah Abu Bakar mengajak mengajak orang-orang untuk masuk Islam?
4.      Apakah yang dilakukan Abu Bakar ketika Rasulullah Hijrah?
5.      Kapan Abu Bakar berhijrah dengan para muslimin semua?
6.      Apa yang diperintahkan Rasulullah kepada Abu Bakar ketika Rasul sedang sakit?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked