Langsung ke konten utama

Akhlak Lil Banat Juz1 Bab 12. AISYAH ANAK PEREMPUAN YANG MEMILIKI TATA KRAMA


            ‘Aisyah adalah teladan untuk tata kerama dan ketertiban ketika berada di rumah, seperti mandi disetiap pagi dan sore hari karena dirinya sendiri bukan karena diperintah oleh orang lain, dan tidak berlama-lama ketika berada di dalam kamar mandi, karena berlama-lama di dalam kamar mandi adalah melanggar tata kerama, dan bahayanya terhadap kesehatan. Dia selalu menjaga kebersihan bajunya dan buku-bukunya, menaruh pakaiannya ditempatnya, tidak pernah meludah di pakaiannya ataupun di pagar rumah kecuali dengan sapu tangan, tidak pernah mengurai rambutnya didepan kaca dalam waktu yang lama.

            Ketika ‘Aisyah tidur di waktu pagi, dan bangun pada waktu pagi kemudian dia mandi dengan menggunakan sabun, kemudian dia wudhu dan shalat subuh berjama’ah dengan keluarganya, kemudian dia bersalaman dengan kedua orang  tuanya, serta dengan saudara laki-laki dan perempuannya, kemudia dia membaca darusan, dan setelah selesai semua kemudian dia sarapan dilanjutkan siap-siap untuk berangkat ke sekolah.

            Sebagian dari  tatakrama anak perempuan yaitu bersalaman dengan keluarganya diwaktu sore hari dan tidak akan masuk kamar kecuali berpamitan, dan tidak suka duduk atau bercanda dengan pembantunya, dan tidak pernah bercerita kepada orang lain tentang apa saja yang terjadi di dalam rumahnya. Tidak pernah meninggalkan shalat atau meAngakhiri waktu shalat, serta mendengarkan nasihat dari ayah dan juga ibunya.

            Dari hal-hal tersebut diatas, ‘Aisyah mendapatkan ridho dari orang tuanya dan dari keluarganya, dan hidup dengan keluargnya dengan bahagia dan kegembiraan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked