Langsung ke konten utama

Akhlak Lil Banat Juz 1 Bab 21. SAUDARA PEREMPUAN YANG SALING MENCINTAI

Ruqaiyah dan Maryam adalah dua orang yang bersaudara. mereka bedua selalu saling menyayangi satu sama lain. Ketika berangkat ke sekolah mereka bersama-sama, dan juga pulang dari sekolah bersama. Saling tolong menolong dalam mempelajari buku dan menghafal pelajaran mereka, dirumah atau disekolah. Ketika bermain atau bertamasya mereka selalu bersama.

Pada suatu hari Ruqaiyah membeli satu buah apel, dan Ruqaiyah berkata kepada ibunya: "Hai ibu katakan kepadaku dimana saudaraku Maryam, karena saya ingin membagi apel ini untuk saya dan saudara perempuan saya". Ibunya pun sangat senang dan menceritakan kepada Ruqaiyah kalau sesungguhnya saudara perempuannya sedang berada di kebun.

Ruqaiyah pun segera berangkat pergi ke kebun. Disana saudara perempuan maryam sedang mengumpulkan bunga untuk dijadikan sebuah rangkaian bunga yang bagus. Lalu Ruqaiyah membagian sebagian apel tesebut kepada Maryam, Maryam pun tersenyum dan gembira. Maryam pun bersukur atas cinta dan kasih sayang Ruqaiyah. Maryam pun menyerahkan rangkaian bunga itu kepada Ruqaiyah dan berkata: "Ini hadiah dariku untuk mu saudaraku". Ruqaiyah pun senang dan berkata "Terima kasih banyak saudara perempuanku". 

seperti itulah kehidupan kedua saudara yang tentram dan bahagia.

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked