Langsung ke konten utama

AKhlak Lil Banat Juz 1 Bab 20. ADAB ANAK PEREMPUAN TERHADAP SAUDARA PEREMPUAN DAN SAUDARA LAKI-LAKINYA

-1- Tatakramalah kalian terhadap saudara perempuan atau laki-laki kalian, karena sesungguhnya mereka adalah orang terdekat kalian setelah orang tua kalian, dan mereka bahagian untuk kalian semua. Ketika kailan bertatakrama kepada semua orang, maka lebih mulyakanlah saudara laki-laki kalian dan saudara perempuan kalian yang lebih tua, dan patuhlah terhadap nasihat-nasihat kedua orang tua kalian serta lakukanlah perintah kedua orang tua kalian, janganlah kalian membantah mereka. sayangilah saudara perempuan dan saudara laki-laki kalian yang lebih kecil. Takutlah ketika kalian akan  menyakiti mereka untuk memukul atau memaki mereka atau memutuskan hubungan dengan mereka, atau  merusak mainan serta mengambil mainan mereka tanpa seijin mereka.  Rasulullah bersabda: "tidak termasuk kedalam golongan kita yaitu orang yang tidak menyayangi anak kecil kita, dan orang yang tidak mengerti akan hak anak kita." Rasulullah bersabda lagi: "tidak halal bagi orang muslim apabila menjauhi sesama muslim melebihi tiga hari. Apabla setelah tiga hari orang yang menjauhi sesama muslim meninggal dunia maka dia akan masuk ke dalam neraka".

-2- Saling memaafkanlah kalian kepada saudara laki-laki atau perempuan kalian. Janganlah kalian berkelahi atau berebut dengan mereka untuk masuk kedalam kamar mandi, ketika bermain, ketika akan menduduki kursi atau selainnya. Jadilah perempuan yang sabar, yang suka memaafkan, jangan mudah marah ketika saudara laki-laki dan perempuan kalian berbuat jelek kepada kalian, Jangan membalas perbuatan jelek kepada kedua orang tua kalian, sebaliknya maafkanlah orang tua kalian.

-3- Jangan terlalu sering bercanda kepada saudara laki-laki atau perempuan kalian, karena sesungguhnya bercanda yang berlebihan akan menyebabkan iri/dengki dan saling mengadu. Ketika kalian mengetahui kalau saudara laki-laki atau perempuan kalian melakukan hal-hal yang tidak pantas, maka nasihatilah dengan baik, dan janganlah kalian terlalu keras kepada mereka.

-4- Tidak ada keraguan sama sekali bahwa sesungguhnya kedua orang tua kalian sangat bahagia atas kalian, ketika kalian patuh dengan tata kerama ini. Maka kalian akan hidup dengan saudara laki-laki dan perempuan kalian dengan senang dan gembira.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked