Langsung ke konten utama

Komposisi dan Desain Tari


A.      Komposisi Tari
Komposisi tari merupakan seni membuat/merancang struktur ataupun alur sehingga menjadi suatu pola gerakan-gerakan. Istilah komposisi tari bisa juga berarti navigasi atau koneksi atas struktur pergerakan. Hasil atas suatu pola gerakan terstruktur itu disebut pula sebagai koreografi. Orang yang merancang koreografi disebut sebagai koreografer.
Komposisi tari terdiri dari :
1. Bentuk (pose)
Bentuk (pose) adalah posisi tubuh sebelum bergerak. Terbagi menjadi empat, yaitu terbuka, tertutup, asimetris, dan simetris.
2. Gerak
Gerak adalah posisi tubuh menggerakkan bentuk.
3. Pola lantai
Pola lantai adalah arah atau garis langkah yang dilalui oleh penari. Pola lantai terbagi menjadi dua, lurus dan lengkung.
4.  Arah hadap
Arah hadap adalah arah posisi tubuh penari.
5.  Tataran atau level
Tataran atau level adalah tingkatan posisi tubuh penari. Terbagi menjadi tiga, bawah, tengah, dan atas.
6. Ekspresi atau penjiwaan

B.       Desain Tari
1. Desain Atas (Air Design)
Desain atas merupakan desain yang dilihat oleh penonton, yang  tampak terlukis pada ruang yang berada di atas lantai. Desain atas ini  dapat pula dikatakan atau lebih tepatnya dengan istilah pose dalam tari, karena dilakukan di tempat. Oleh karenanya desain atas akan lebih jelas nampak apabila dilihat dari satu arah penonton atau dari depan.
2. Desain Datar
Desain datar adalah desain yang apabila dilihat dari arah penonnton, badan penari tampak dalam postur tanpa perspektif. Semua anggota badan dalam postur mengarah ke samping.
3.  Desain Dalam
Desain dalam adalah desain yang apabila dilihat dari arah penonton,badan penari tampak memiliki perspektif yang dalam. Beberapa anggota badan seperti kaki dan lengan diarahkan ke belakang, ke depan, ke samping, dan menyudut.
4.  Desain Vertikal
Desain Vertikal adalah desain yang menggunakan anggota badan pokok yaitu tungkai dan lengan menjulur ke atas atau ke bawah.
5.  Desain Horisontal
Desain horisontal adalah desain yang menggunakan sebagian dari anggota badan mengarah ke garis horisontal.
6.  Desain Kontras
Desain kontras adalah desain yang menggunakan garis-garis silang dari anggota badan atau garis-garis yang akan bertemu bila dilanjutkan.
7.  Desain Murni
Desain murni adalah desain yang ditimbulkan oleh postur penari yang sama sekali tidak menggunakan garis kontras. 
8. Desain Statis
Desain statis adalah desain yang menggunakan pose-pose yang sama dari anggota badan walaupun bagian badan yang lain bergerak.


9.    Desain Lurus
Desain lurus adalah desain yang menggunakan garis-garis lurus pada anggota badan seperti tungkai, torso, dan lengan. Contoh: tancep, Kapang-kapang.
10.  Desain Lengkung
Desain lengkung adalah desain dari badan dan anggota –anggota badan lainnya menggunakan garis lengkung. Contoh: ukel, ngigel.
11.  Desain Bersudut
Desain bersudut adalah desain yang banyak menggunakan  tekukan-tekukan tajam pada sendi-sendi seperti lutut, pergelangan tangan, kaki, dan siku. Contoh: mendhak, kambeng, ridhong sampur, agem pada tari Bali.
12.  Desain Spiral
Desain Spiral adalah desain yang menggunakan lebih dari satu garis lingkaran yang searah pada anggota badan. Contoh: glebagan, melincer pada tari Bali.

  1. Tari Pendidikan
Tari pendidikan meliputi hal-hal berikut: pewarisan nilai-nilai seni maupun proses pembelajaran dan apresiasi tari yang makin terasa kekurangannya.
    Tari pendidikan (educational dance) adalah tari sebagai sarana atau media pendidikan. Pencetus tari  pendidikan adalah Rudolf  Laban. Tari pendidikan dikenal juga dengan istilah exspressive dance dan creative dance. Hal ini dikarenakan bentuk tarian ini menekankan pada ekspresi diri peserta didik dan menekankan pada metode kreatif (khususnya proses kreatif). Metode ini sering juga disebut dengan metode creative movement,  yaitu suatu model pembelajaran tari yang menekankan kepada kebebasan gerak pribadi yang menggunakan gerak yang universal ( gerak keseharian seperti berjalan, berguling, berlari dan sebagainya), dalam aktivitas belajar menari dirumah/keluarga, kelompok bermain, sekolah dan sebagainya. Metode dan model pembelajaran tari ini secara luas dapat juga digunakan untuk anak, remaja dan orang dewasa (Ulmann dalam Laban, 1976:29)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked