Langsung ke konten utama

VISI, MISI DAN TUJUAN TK AL-WARDAH DAYUREJO




1.      Visi
Visi   :    Terwujudnya generasi yang sehat jasmani rohani, cerdas, kreatif, berbudi pekerti luhur, dan memiliki sikap sosial”

2.      Misi
a)      Mewujudkan anak yang sehat jasmani, pelaksanaan pembelajaran melatih motorik kasar, makan bersama dan periksa dokter sebulan sekali.
b)      Mewujudkan anak yang cerdas dengan pembelajaran melalui pengembangan daya pikir/pengembangan kognitif.
c)      Mewujudkan anak yang kreatif degan pembelajaran melalui pengembangan daya cipta/seni.
d)     Mewujudkan anak berbudi pekerti luhur melalui pembiasaan sehari-hari yang dilakukan di TK.
e)      Menumbuhkan sikap sosial melalui beramal, saling memberi, saling mengerti, baik di dalam TK maupun di luar TK.

3.      Tujuan
       Dalam pencapaian tujuan pendidikan yang ideal dan sesuai dengan visi misi, TK Al-Wardah Dayurejo Prigen menyusun tujuan dengan melihat kekurangan – kekurangan sarana prasarana sekolah, serta disesuaikan dengan kebutuhan pengembangan sekolah. Karena kebutuhan yang cukup banyak, maka tujuan pengembangan TK terbagi atas tiga tahap, sesuai kebutuhan utama, yaitu:
1.      Tujuan Jangka Pendek
a.       Meningkatkan mutu profesi guru TK, tenaga administrasi dan kepala TK, dalam mewujudkan infrastruktur yang berkualitas, sehingga dapat melangsungkan pendidikan anak yang ideal.
b.      Mengembangkan sarana pembelajaran anak, seperti perpustakaan, sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan kompetesi anak.
2.      Tujuan jangka Menengah
a.       Meningkatkan kualitas pembelajaran, sehingga prestasi anak dalam semua bidang dapat terwujud.
b.      Mengadakan sarana pendukung kegiatan anak, berupaalat-alat kesenian.
                                                 i.         Tradisional Islam (Al-Banjari), dan alat permainan outdoor yang lengkap.
c.       Meningkatkan sarana pendukung kegiatan peningkatkan kualitas guru.
3.      Tujuan Jangka Panjang
a.       Melihatsarana gedung sekolah yang masih pinjam milik yayasan, secara fisik TK Al-Wardah ingin memiliki gedung sekolah sendiri yang sesuai dengan standar sarana-prasarana gedung sekolah TK pada umumnya agar TK Al-Wardah bisa lebih mandiri lagi dalam mengembangan mutu dan kualitas anak didik di TK Al-Wardah
b.      Menjadikan TK Al-Wardah sebagai pusat studi pendidikan dan pengembangan konsep pendidikan anak prasekolah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked