Langsung ke konten utama

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqib Juz 3 (RUKUN RUKUN SHALAT)

Rukun-rukun shalat itu ada 13, yaitu:
1. Niat, diiringi dengan mengucapkan takbirotul ihram, 
2. berdiri, bagi orang yang mampu melakukan dalam shalat fardhu, 
3. takbirotul ihram, 
4. membaca Al-Fatihah, 
5. ruku’ dengan tuma’ninah, 
6.i’tidal dengan tuma’ninah, 
7. sujud dua kali dengan tuma’ninah, 
8. duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah, dengan tuma’ninah, 
9. duduk terahir, 
10 membaca tasyahud dalam duduk yang terahir, 11. membaca shalawat atas nabi muhammad SAW. dalam duduk yang akhir, 
12. mentertibkan semua yang menjadi rukun-rukun shalat, 
13. mengucapkan salam yang pertama.
Syarat-syarat niat: 
1. Jika shalat itu shalat fardhu, maka wajib adanya: Qashad (kesengajaan), Ta’yin (ketentuan), niat mengerjakan fardhunya, 
2. jika shalat itu shalat sunnah yang ditentukan waktunya atau ada sebabnya, maka wajib adanya: Qashad dan Ta’yin, 
3. jika shalat itu shalat sunnah mutlak, maka wajib adanya: Qashad saja.
Syarat-syaratnya membaca al-fatihah: 
1. tertib secara berurutan, 
2. muwalat, 
3. menjaga tasydidnya, 
4. tidak boleh lahn (salah mengucapkan bunyi huruf) yang nantinya dapat merubah artinya, 
5. setidak-tidaknya bacaan itu dapat didengar oleh pembaca itu sendiri,
6. jangan sampai bacaan al-fatihah itu ditengah-tengahnya diselingi dzikir lain-lainnya.
Syarat-syarat ruku’: 
1. kedua telapak tangannya dapat mendekap kedua lututnya, 
2. jangan sampai orang yang ruku’ itu meninggikan kepalanya, leher dan punggungnya serta merendahkan pantatnya dan memajukan dadanya.

Syarat-syaratnya sujud: 
1. orang yang sujud itu mengikutkan 7 anggota badannya (dahi, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kakinya), 
2. dahinya supaya terbuka; tidak terhalang oleh sesuatu, misalnya: rambut, kopyah dan lain-lain, 
3. tidak bersujud diatas benda yang bergerak yang gerakannya disebabkan orang yang sedang shalat

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akhlak Lil Banat juz 1 Bab 40. NASIHAT UMUM (1)

-1- Wahai anak perempuan yang cerdas: ketika kalian menuntun sesuatu kepada seseorang, terlebih kepada ibu kalian, maka janganlah kalian berkata kepada ibu kalian: Berikan aku ini, lakukan seperti ini. Tetapi lakukanlah seperti dengan tata makerama, dan ucapkan: silahkan ibu, atau silahkan melakukan ini, kemudian berterima kasihlah kalian kepada ibu kalian atas bantuan dari nya, dengan berkata: Terima kasih, atau terima kasih banyak. atau: Allah akan membalas kebaikanmu. -2- Ketika seseorang berkata kepada kalian, maka dengarkanlah dengan sesama, dan jangan memutus perkatannya, tetapi tunggulah sampai dia selesai berbicara, ketika seseorang datang kepada kalian dengan perkataan atau cerita bersungguh-sungguhlah dalam mendengarkannya, jangan berkata kepada dia: sesungguhnya saya sudah mendengarkan cerita ini, agar hati orang tersebut tidak sakit. -3- Selalu jagalah kebersihan gigi kalian, seperti menggunakan siwak atau sikat gigi setiap hari apa lagi setelah makan sehingga gigi...

PENGEMBANGAN ALAT PENILAIAN KEGIATAN / PEMBELAJARAN DI TK - Konsep Dasar Penilaian, Prosedur, Jenis, dan Alat Penialaian TK

 

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 1 (2)

S: Apa niat wudhu' itu? J: Niat wudhu' yaitu: Saya berniat menghilangkan hadats kecil. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Apa Hadats 1  kecil itu? J: Yaitu sesuatu sesuatu yang menyebabkan batalnya wudhu'. 1. Hadats yaitu sesuatu yang timbul pada diri seteleh mengalami perkara yang membatalkan wudhu'. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Apa perkara yang membatalkan wudhu? J: Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 5: 1) Keluarnya sesuatu dari kedua lubang, 2) Hilangnya akal, 3) Tidur, 4) Menyentuh perempuan yang bukan muhrim, 5) Menyentuh qubul atau dubur dengan menggunakan telapak tangan. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Siapa itu perempuan yang bukan muhrim? J: Perempuan yang bukan muhrim yaitu perempuan yang haram untuk dinikahi karena sebab nasab, atau sepe...