PANDUAN
PELAKSANAAN UJIAN AKHIR
MADRASAH
DINIYAH
AL-WARDAH
DAYU REJO
TAHUN
PELAJARAN 2017/2018
PANITIA UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYA TAHUN 2018
MADRASAH DINIYAH A L – W
A R D A H
NSLPQ : 311235141349
Alamat: Jl. TerusanPalang-Tretes Ds. DayurejoKec. PrigenKab. Pasuruan
No Tlp. +62815-5596-5834 Email. mdt.alwardah@gmail.com
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah rabbil alamin.
Segala Puji bagi Allah SWT. yang
telah memberikan karunia dan nikmat-Nya, sehingga Panduan Penyelenggaraan Ujian
Akhir Madrasah Diniyah Tahun Pelajaran 2017/2018 ini dapat tersusun. Panduan
Ujian Akhir Madrasah Diniyah ini disusun sebagai pedoman bagi pemangku
kepentingan dalam menyelenggarakan Ujian AKhir Madrasah Diniyah di madrasah,
agar berjalan secara baik, efektif dan efisien.
Prigen, 02 April 2018 2017
Kepala Madrasah Diniyah
K H O I R I
PANITIA UJIAN AKHIR
MADRASAH DINIYAH
MDT. AL-WARDAH
DAYUREJO
TAHUN
2018
A. LATAR BELAKANG
Pengakuan pendidikan
keagamaan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana termaktub
dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (pasal 15 dan
30) mesti direspon positif oleh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki
perhatian besar terhadap pendidikan keagamaan apapun bentuk dan programnya.
Kelahiran regulasi tersebut
tidak hanya dimaknai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan
perhatian serius kepada pendidikan keagamaan tetapi juga menjadi tantangan dan
tuntutan pada pengelola pendidikan (masyarakat dan pemerintah) dalam
meningkatkan mutu dan kualitas pendidikannya. Salah satu aspek penentu
keberhasilan penyelenggaraan pendidikan pada madrasah Diniyah Takmiliyah adalah meningkatnya eksistensi
madrasah diniyah takmiliyah ditengah masyarakat. Salah satu hal yang bisa menjadi
ukuran meningkatnya eksistensi dan keunggulan madrasah adalah partisipasi
masyarakat yang terus berkembang.
Dalam upaya meningkatkan
eksistensi Madrasah Diniyah Takmiliyah,
berbagai aspek yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah Diniyah
Takmiliyah secara bertahap dan berkesinambungan perlu dikembangkan.
Salah satu upaya peningkatan
eksistensi Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah dengan menyelenggarakan ujian
akhir. Penyelenggaraan Ujian Akhir tersebut mempunyai maksud dalam rangka lebih
memunculkan keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai potensi lembaga
pendidikan yang fenomenal, dinamis dan berbasis kekuatan masyarakat.
Selain itu, dengan
penyelenggaraan yang integratif mencakup seluruh Madrasah Diniyah Takmiliyah, hasil
ujian akhir dapat menjadi data primer untuk sumber analisis tentang kemajuan
hasil belajar siswa pada Madrasah Diniyah Takmiliyah. Dengannya, kualitas
output madrasah diniyah takmiliyah dapat diukur melalui standar kompetensi
lulusan (SKL) yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian
Agama. Pada gilirannya dapat menjadi umpan balik untuk lahirnya upaya-upaya
pembinaan yang lebih terarah dikemudian hari.
Untuk itu, perlu disusun
sebuah Panduan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah DIniyah yang akan menjadi acuan
serta arahan bagi pihak-pihak terkait terutama di Lembaga Pendidikan Madrasah
Diniyah Takmiliyah Al-Wardah Dayurejo.
B. TUJUAN
UAMD bertujuan mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan
pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh
Kementrian Agama.
UAMBN berfungsi sebagai:
1. Bahan
pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah, Umpan balik dalam
perbaikan program pembelajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Wardah
2. Alat
pengendali mutu pendidikan
3. Pendorong
peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Wardah
C. BAHAN UJIAN
Mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Akhir Madrasah Diniyah antara lain
Fikih, Tauhid, Ilmu Tajwid, Bahasa Arab, Nahwu, Sorrof, Tarikh An-Nabi, Hadits,
dan Akhlak.
Jumlah butir soal dan alokasi waktu
sebagai berikut :
NO.
|
MATA PELAJARAN
|
JUMLAH BUTIR SOAL
|
ALOKASI WAKTU
|
1
|
ASWAJA
|
PG 25 ESSY 10
|
60 MENIT
|
2
|
I'LAL
|
PG 25 ESSY 10
|
60 MENIT
|
3
|
FIQIH
|
PG 25 ESSY 10
|
60 MENIT
|
4
|
TAUHID
|
PG 25 ESSY 10
|
60 MENIT
|
5
|
BAHASA
ARAB
|
PG 25 ESSY 10
|
60 MENIT
|
6
|
NAHWU
|
PG 25 ESSY 10
|
60 MENIT
|
7
|
ILMU
TAJWID
|
PG 25 ESSY 10
|
60 MENIT
|
8
|
SORROF
|
PG 25 ESSY 10
|
60 MENIT
|
9
|
TARIKH
|
PG 25 ESSY 10
|
60 MENIT
|
10
|
HADITS
|
PG 25 ESSY 10
|
60 MENIT
|
11
|
AKHLAK
|
PG 25 ESSY 10
|
60 MENIT
|
A. PESERTA UJIAN
Peserta Ujian Akhir Madrasah diikuti oleh kelas tingkat akhir pada
Madrasah Diniyah Al-Wardah dengan rekapitulasi peserta sebagai berikut :
NO
|
RUANG
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
1
|
01
|
3
|
15
|
18
|
2
|
02
|
4
|
7
|
11
|
|
|
|
|
29
|
B. LOKASI UJIAN
Ujian Akhir Madrasah Diniyah Al-Wardah di Laksanakan di Madrasah Diniyah
Al-Wardah Dayurejo yang beralamatkan di Jl. Palang-Tretes Rt/Rw: 10/03 Desa
Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.
C. TAHAPAN PERSIAPAN UJIAN
1.
Pendataan Calon
Peserta Ujian Akhir Madrasah Diniyah Al-Wardah
2.
Penetapan Pengawas
Ruang UAMD yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a.
Memiliki sikap
dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung
jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b.
Dalam keadaan
sehat dan sanggup mengawasi ujian dengan baik;
c.
Bukan guru mata
pelajaran yang sedang diujikan;
d.
Bersedia menandatangani
pakta integritas.
3.
Pelaksanaan Ujian
oleh lembaga pendidikan:
a.
Mengambil naskah
soal di FKDT kecamatan;
b.
memeriksa dan
memastikan amplop naskah soal UAMD dalam keadaan tertutup dan tersegel;
c.
Menjamin keamanan
dan kerahasiaan soal UAMD;
d.
Menjelaskan tata
tertib pengawasan ruang ujian; dan cara pengisian LJUAMD kepada pengawas ruang;
4.
Ruang UAMD
a.
Ruang ujian aman
dan layak untuk pelaksanaan ujian.
b.
Setiap ruangan
maksimum diisi oleh 20 peserta ujian dan diawasi oleh dua orang pengawas.
c.
Setiap ruang
ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG
MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN DAN
PENGAWAS.”
“TIDAK
DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI
DAN/ATAU
KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
d.
Setiap ruang
ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta
yang ditempel di pintu masuk ruang ujian.
e.
Setiap ruang
ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup.
f.
Gambar atau alat
peraga yang berkaitan dengan materi ujian dikeluarkan dari ruang ujian.
g.
Tempat duduk
peserta ujian diatur sesuai dengan nomor urut peserta ujian.
h.
Ruang ujian sudah
dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum ujian dimulai
D. ADMINISTRASI PERANGKAT UAMD
Perangkat
yang dilampirkan pada Panduan ini
a.
SK Panitia Pelaksanaan dan Pengawas Ruang
b.
Uraian Tugas Panitia
c.
Jadwal Ujian
d.
Jadwal Pengawas Ruang Ujian
e.
Rekapitulasi Data Peserta Ujian
f.
Daftar Peserta Ujian
g.
Tata Tertib Peserta
h.
Tata Tertib Pengawas
i.
Denah Lokasi Pelaksanaan Ujian
j.
Denah Ruang/Tempat Duduk Peserta
k.
Tanda Bel
l.
Nomor
Ruang
m.
Jadwal kegiatan
n.
Daftar Hadir Panitia
o.
Daftar Hadir Pengawas Ruang
p.
Daftar Hadir Peserta
q.
Kartu Peserta Ujian
E. PENUTUP
Panduan Pelaksanaan Ujian Akhir
Madrasah Diniyah Al-Wardah Dayurejo Tahun Pelajaran 2017-2018 ini merupakan pedoman
bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan UAMD di madrasah.
Dengan Disusunnya Panduan UAMD ini,
diharapkan proses penyelenggaraan UAMD Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat berjalan
dengan baik, efektif dan efisien.
Prigen, 02 April 2018 2017
Kepala Madrasah Diniyah
K H O I R I
LAMPIRAN-LAMPIRAN
YAYASAN PENDIDIKAN AL-WARDAH DAYUREJO
KEPMEN KEHAKIMAN RI NO.
AHU-0015262.AH.01.04. Tahun 2015
MADRASAH DINIYAH A L – W
A R D A H
NSLPQ : 311235141349
Alamat: Jl. TerusanPalang-Tretes Ds. DayurejoKec. PrigenKab.
Pasuruan No Tlp. +62815-5596-5834 Email. mdt.alwardah@gmail.com
KEPUTUSAN KEPALA MDT AL-WARDAH DAYUREJO
Nomor: MDT.WRD/SK/ 010 / III / 2018
TENTANG
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PANITIA PENYELENGGARA,
PENGAWAS RUANG, DAN KOREKTOR UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH (UAMD)
MADRASAH
DINIYAH TAKMILIYAH AL-WARDAH DAYUREJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Kepala MDT Al-Wardah Dayurejo
Menimbang :
|
a.
|
Bahwa untuk
keberhasilan penyelenggaraan UAMD Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Pelajaran
2017/2018, perlu dibentuk Panitia Penyelenggara, Pengawas Ruang, Korektor dan
Tim Independen di MDT Al-Wardah Dayurejo.
|
|
b.
|
Bahwa nama-nama yang
tercantum dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu menjadi
Panitia Penyelenggara, Pengawas Ruang dan Korektor di MDT Al-Wardah Dayurejo
Tahun Pelajaran 2017/2018.
|
Mengingat:
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan
Provinsi Jawa Timur.
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daera.
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
|
|
6.
|
Peraturan Pemerintah
Nomor 19 Tahun 2005 tentang tentang Standart Nasional Pendidikan.
|
|
7.
|
Peaturan Pemerintah Nomor
58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
|
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.
|
|
9.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standart Kompetensi Lulusan
Untuk Satuan Pendidikan Dasar da Menengah.
|
|
10.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standart Penilaian
Pendidikan.
|
|
11.
|
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan
Peserta Didik dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional
SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2017/2018.
|
|
12.
|
Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 53 TAhun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
|
MEMUTUSKAN |
||
Menetapkan
|
:
|
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PANITIA PENYELENGGARA, PENGAWAS RUANG, DAN
KOREKTOR UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-WARDAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018
|
Pertama
|
:
|
Membentuk dan
menetapkan Personil Panitia Penyelenggara UAMD MDT Al-Wardah Dayurejo Tahun
Pelajaran 2017/2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Surat Keputusan
ini.
|
Kedua
|
:
|
Membentuk dan
menetapkan Pengawas Ruang UAMD MDT Al-Wardah Dayurejo Tahun Tahun Pelajaran
2017/2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 dan 3 Surat Keputusan ini.
|
Ketiga
|
:
|
Membentuk dan
menetapkan Korektor Ujian Akhir MDT
Al-Wardah Dayurejo Tahun Pelajaran 2017/2018, sebagaimana tercantum dalam
lampiran 4
Surat Keputusan ini.
|
Keempat
|
:
|
Menetapkan Tugas-tugas
dari masing personil Panitia Penyelenggara UAMD MDT Al-Wardah Dayurejo Tahun
Pelajaran 2017/2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran 5 Surat Keputusan ini.
|
Kelima
|
:
|
Panitia penyelenggara,
Pengawas Ruang, Korektor dan Tim Independen melaksanakan tugas sesuai dengan
tanggungjawabnya, dan melaporkan hasil pelaksanaan UAMD kepada Kepala MDT
Al-Wardah Dayurejo paling lambat 5 hari setelah pelaksanaan UAMD Tahun
Pelajaran 2017/2018.
|
Keenam
|
:
|
Segala Pembiayaan yang
diperlukan dalam tugas pelaksanaan UAMD di tingkat MDT Al-Wardah Dayurejo
dibebankan pada:
|
Ketujuh
|
:
|
Keputusan ini berlaku
sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan
sebagaimana mestinya.
|
Ditetapkan
di : Prigen
Pada
Tanggal : 29 Maret 2018
Kepala
MDT Al-Wardah Dayurejo
K
H O I R I
Tembusan:
1.
Yth. Ketua KKMD Kecamatan Prigen
2.
Yth. Ketua Yayasan Pendidikan Al-Wardah Dayurejo
3.
Yth. Ketua Komite MDT Al-Wardah Dayurejo
Lampiran 1 : Susunan Panitia Penyelenggara
Nomor : MDT.WRD/SK/ 010 / III / 2018
SUSUNAN PANITIA
PENYELENGGARA
UJIAN AKHIR
MADRASAH DINIYAH (UAMD)
MDT
AL-WARDAH DAYUREJO
Tahun Pelajaran 2017/2018
No
|
Nama
|
Jabatan Dalam Panitia
|
Jabatan Dalam Dinas
|
Ket.
|
1.
|
Khoiri
|
Ketua Panitia
|
Kepala
Madrasah
|
|
2.
|
Hunainah
|
Bendahara
|
Bendahara Madrasah
|
|
3.
|
Husnul
Khotimah, S.Kom.
|
Sekretaris
|
Guru
|
|
4.
|
Nurhasanah
|
Anggota
|
Guru
|
|
Pasuruan,
02 April 2018
Kepala
MDT Al-Wardah Dayurejo
KHOIRI
Lampiran 2 :Daftar Pengawas UAMD
Nomor :
MDT.WRD/SK/ 010 / III / 2018
DAFTAR
PENGAWAS RUANG
UJIAN
AKHIR MADRASAH DINIYAH (UAMD)
MDT
AL-WARDAH DAYUREJO
Tahun
Pelajaran 2017/2018
No
|
Nama
|
Jabatan Dalam Panitia
|
Jabatan Dalam Dinas
|
Ket.
|
1
|
MA’RUFAH
|
Pengawas
Ruang
|
GTY
|
|
2
|
WINARSIH
|
Pengawas
Ruang
|
GTY
|
|
3
|
MISBAHUL
MUNIR, S.Pd.
|
Pengawas Ruang
|
GTY
|
|
4
|
HUNAINAH
|
Pengawas Ruang
|
GTY
|
|
5
|
NURHASANAH
|
Pengawas Ruang
|
GTY
|
|
6
|
HUSNUL
KHOTIMAH, S.Kom
|
Pengawas Ruang
|
GTY
|
|
Pasuruan,
02 April 2018 2018
Kepala
MDT Al-Wardah Dayurejo
KHOIRI
Lampiran
4 : Daftar Korektor
Nomor :
MDT.WRD/SK/ 010 / III / 2018
DAFTAR
KOREKTOR
UJIAN AKHIR
MADRASAH
MDT
AL-WARDAH DAYUREJO
Tahun Pelajaran
2017/2018
No
|
Nama
|
Jabatan Dalam Panitia
|
Jabatan Dalam Dinas
|
Ket.
|
1.
|
Husnul
Khotimah, S.Kom
|
Korektor
|
Guru Tauhid
|
|
2.
|
Misbahul
Munir, S.PdI.
|
Korektor
|
Guru Hadits
|
|
3.
|
Hunainah
|
Korektor
|
Guru Akhlak
|
|
4.
|
Nurhasanah
|
Korektor
|
Guru Tajwid
|
|
5.
|
Ma’rufah
|
Korektor
|
Guru Bahasa Arab
|
|
6.
|
Winarsih
|
Korektor
|
Guru Fiqih
|
|
Pasuruan, 02 April 2018
Kepala MDT Al-Wardah Dayurejo
KHOIRI
Lampiran
5 : Pembagian Tugas Panitia
Nomor :
MDT.WRD/SK/ 010 / III / 2018
PEMBAGIAN TUGAS
PANITIA PENYELENGGARA
UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH
MDT
AL-WARDAH DAYUREJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
No
|
Nama
|
Jabatan
Dalam Panitia
|
Tugas
|
Ket
|
1.
1
|
KHOIRI
|
Ketua
|
-
Penanggung Jawab Pelaksanaan UAMD,
baik pelaksanaan maupun pelaporan kepada Yayasan dan Instansi terkait.
|
|
2.
2
|
Husnul Khotimah,
S.Kom.
|
Sekretaris
|
-
Menyiapkan semua administrasi
pelaksanaan dan pelaporan UAMD kepada Yayasan dan Instansi terkait.
- Membantu Ketua penyelenggara sesuai dengan
tugasnya.
|
|
3.
3
|
Hunainah
|
Bendahara
|
-
Bertanggung jawab atas keuangan
UAMD.
-
Mengelolah dan melaporkan pemasukan
dan pengeluaran pelaksanaan UAMD kepada Kepala Madrasah untuk diteruskan
kepada Yayasan dan Instansi terkait.
-
Mengatur pengadaan konsumsi
- Membantu Ketua penyelenggara sesuai dengan
tugasnya.
|
|
4.
4
|
Nurhasanah
|
Anggota
|
-
Menyiapkan ruang UAMD .
-
Menyiapkan tanda peserta dan
no.bangku
-
Memelihara kebersihan ruang dan
lingkungan madrasah
-
Membantu Ketua penyelenggara sesuai
dengan tugasnya.
|
|
Pasuruan, 02 April 2018
Kepala MDT Al-Wardah Dayurejo
KHOIRI
JADWAL PENGAWAS UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH
MDT. AL-WARDAH DAYUREJO
NO.
|
HARI/ TANGGAL
|
JAM KE-
|
RUANG
|
MATA UJIAN
|
|
01
|
02
|
||||
1
|
Senin
|
I
|
HUNAINAH
|
NURHASANAH
|
ASWAJA
|
2-Apr-18
|
II
|
HUSNUL KHOTIMAH, S.Kom.
|
MA'RUFAH
|
I'LAL
|
|
2
|
Selasa
|
I
|
HUSNUL KHOTIMAH, S.Kom.
|
HUNAINAH
|
FIQIH
|
3-Apr-18
|
II
|
NURHASANAH
|
WINARSIH
|
TAUHID
|
|
3
|
Rabu
|
I
|
HUNAINAH
|
NURHASANAH
|
BAHASA
ARAB
|
4-Apr-18
|
II
|
MA'RUFAH
|
HUSNUL KHOTIMAH, S.Kom.
|
NAHWU
|
|
4
|
Kamis
|
I
|
HUSNUL KHOTIMAH, S.Kom.
|
HUNAINAH
|
TAJWID
|
5-Apr-18
|
II
|
NURHASANAH
|
MISBAHUL MUNIR, S.PdI.
|
SORROF
|
|
5
|
Jum'at
|
I
|
NURHASANAH
|
HUNAINAH
|
TARIKH
|
6-Apr-18
|
II
|
MISBAHUL MUNIR, S.PdI.
|
HUSNUL KHOTIMAH, S.Kom.
|
HADITS
|
|
6
|
Sabtu
|
I
|
WINARSIH
|
NURHASANAH
|
AKHLAK
|
7-Apr-18
|
|
|
|
|
REKAPITULASI PESERTA UJIAN AKHIR MADRASAH
DINIYAH
MDT. AL-WARDAH DAYUREJO
NO
|
RUANG
|
L
|
P
|
JUMLAH
|
1
|
01
|
3
|
15
|
18
|
2
|
02
|
4
|
7
|
11
|
|
|
|
|
29
|
DAFTAR PESERTA UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH
MDT. AL-WARDAH DAYUREJO
NO.
|
NOPES UJIAN
|
NAMA SANTRI
|
L/P
|
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
|
RUANG
|
1
|
18-0001
|
AGUSTIN
ROJAIBAH
|
P
|
PASURUAN,
30 Agustus 2003
|
01
|
2
|
18-0002
|
AVIVA
ANDRIYANTI
|
P
|
PASURUAN,
29 Agustus 2004
|
01
|
3
|
18-0003
|
DEA
FUAIDAH
|
P
|
PASURUAN,
28 Mei 2003
|
01
|
4
|
18-0004
|
DYAH
NUJUBAH
|
P
|
PASURUAN,
12 April 2004
|
01
|
5
|
18-0005
|
FARIKHATUL
QOLBIYAH
|
P
|
PASURUAN,
29 April 2004
|
01
|
6
|
18-0006
|
KUNTI
HIYAROTAN NISA'
|
P
|
PASURUAN,
02 Oktober 2005
|
01
|
7
|
18-0007
|
JUWITA
SARI
|
P
|
PASURUAN,
02 Juni 2003
|
01
|
8
|
18-0008
|
KYKY
APRILIA
|
P
|
PASURUAN,
15 April 2004
|
01
|
9
|
18-0009
|
LIA
DAMAYANTI
|
P
|
PASURUAN,
01 Oktober 2005
|
01
|
10
|
18-0010
|
MARCELLA
|
P
|
PASURUAN,
09 September 2004
|
01
|
11
|
18-0011
|
MARIAM
NALA AGUSTINA
|
P
|
PASURUAN,
08 Maret 2005
|
01
|
12
|
18-0012
|
MILA
TALIYA
|
P
|
PASURUAN,
03 Oktober 2004
|
01
|
13
|
18-0013
|
MUHAMAD
EFENDI
|
L
|
PASURUAN,
05 Desember 2005
|
01
|
14
|
18-0014
|
TAUFIK
HIDAYAT
|
L
|
PASURUAN,
26 Mei 2003
|
01
|
15
|
18-0015
|
NADIA
FINASTI
|
P
|
PASURUAN,
08 September 2004
|
01
|
16
|
18-0016
|
NISYA'UL
KARIMA
|
P
|
PASURUAN,
08 Nopember 2003
|
01
|
17
|
18-0017
|
PUTRI
WAHYU NINGRUM
|
P
|
PASURUAN,
27 Maret 2005
|
01
|
18
|
18-0018
|
ROFIUL
DINDA NURFERIZA
|
P
|
PASURUAN,
07 September 2004
|
01
|
19
|
18-0019
|
RISKI
MAULANA IBRAHIM
|
L
|
PASURUAN,
14 Oktober 2003
|
02
|
20
|
18-0020
|
ROSHA
AMALIA
|
P
|
PASURUAN,
08 Nopember 2003
|
02
|
21
|
18-0021
|
SAMRONI
|
L
|
PASURUAN,
02 Juli 2002
|
02
|
22
|
18-0022
|
SOFIYAN
|
L
|
PASURUAN,
08 Desember 2003
|
02
|
23
|
18-0023
|
SUSI
SETIYOWATI
|
P
|
PASURUAN,
02 Januari 2001
|
02
|
24
|
18-0024
|
THOYYIBATUN
NURONIAH
|
P
|
PASURUAN,
07 September 2003
|
02
|
25
|
18-0025
|
TIA
KARINA JUNIA WATI
|
P
|
PASURUAN,
24 Juni 2005
|
02
|
26
|
18-0026
|
WAHYU
DWI AHMADI
|
L
|
PASURUAN,
09 Juli 2003
|
02
|
27
|
18-0027
|
WAHYU
NUR ZAINI
|
L
|
PASURUAN,
05 April 2002
|
02
|
28
|
18-0028
|
WANDA
PUTRI MEIRA
|
P
|
PASURUAN,
05 Mei 2005
|
02
|
29
|
18-0029
|
WIWIN
HUSNIA
|
P
|
PASURUAN,
26 Oktober 2003
|
02
|
TATA TERTIB PESERTA UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH
MDT. AL-WARDAH DAYUREJO
1. Memasuki ruangan
setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian
dimulai;
2. Peserta yang
terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin
dari Ketua Panitia UAMD Tingkat Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
3. Dilarang membawa
perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya
ke dalam ruang ujian;
4. Mengumpulkan tas,
buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan
selama ujian berlangsung;
5. Membawa alat tulis
menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda
peserta ujian;
6. Mengisi daftar hadir
dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7. Diberi kesempatan
untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek
kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor
soal;
8. Jika memperoleh
naskah soal/LJUAMD yang cacat, rusak, atau LJUAMD terlipat, maka naskah soal
beserta lembar jawaban diganti dengan naskah soal dan lembar jawaban cadangan
yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
9. Jika tidak
memperoleh naskah soal/lembar jawaban karena kekurangan, maka peserta yang
bersangkutan diberikan naskah soal/lembar jawaban cadangan yang terdapat di
ruang lain atau madrasah yang terdekat;
10. Memisahkan LJUAMD dari
naskah soal secara hati-hati;
11. Mulai mengerjakan
soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
12. Selama UAMD
berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari
pengawas ruang ujian;
13. Selama UAMD
berlangsung, dilarang:
a. Menanyakan jawaban
soal kepada siapa pun;
b. Bekerja sama dengan
peserta lain;
c. Memberi atau
menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. Memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. Membawa naskah soal UAMD
dan LJUAMD keluar dari ruang ujian;
f.
Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
14. Jika meninggalkan
ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai
dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UAMD pada mata
pelajaran yang terkait, kecuali karena sakit atau gangguan yang tak
terhindarkan;
15. Jika telah selesai
mengerjakan soal sebelum waktu UAMD berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan
ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
16. Berhenti mengerjakan
soal setelah ada tandaberakhirnya waktu ujian berakhir; dan
17. Meninggalkan ruangan
setelah ujian berakhir.
TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN AKHIR MADRASAH
DINIYAH
MDT. AL-WARDAH DAYUREJO
Di Ruang Sekretariat UAMD
1. Pengawas ruang harus
hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2. Pengawas ruang
menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UAMD Tingkat Satuan
Pendidikan;
3. Pengawas ruang
mengisi dan menandatangani pakta integritas;
4. Pengawas ruang
menerima bahan UAMD yang berupa naskah soal, amplop LJUAMD, daftar hadir, dan
berita acara pelaksanaan UAMD;
5. Pengawas ruang
memeriksa kondisi bahan UAMD dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang
masih tersegel.
Di Ruang Ujian
1. Pengawas ruang masuk
ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian dimulai untuk
melakukan hal-hal berikut secara berurutan:
2. Memeriksa kesiapan
ruang ujian;
3. Mempersilakan peserta
UAMD untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan
meletakkan tas peserta ujian di bagian luar ruangan atau di depan ruang ujian,
serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
4. Memeriksa dan
memastikan setiap peserta UAMD hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan
penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
5. Memeriksa dan
memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop
tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
6. Membacakan tata
tertib peserta UAMD;
7. Membagikan naskah
soal UAMD dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup
(terbalik);
8. Kelebihan naskah
soal UAMD selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak
diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
9. Memberikan kesempatan
kepada peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
10. Mewajibkan peserta
untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUAMD dan
naskah soal;
11. Mewajibkan peserta
ujian untuk melengkapi isian pada LJUAMD secara benar;
12. Memastikan peserta
ujian telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
13. Mewajibkan peserta
ujian untuk memisahkan LJUAMD dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
14. Memastikan peserta
ujian menandatangani daftar hadir;
15. Mengingatkan peserta
agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
16. Memimpin doa dan
mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
17. Mempersilakan peserta
UAMD untuk mulai mengerjakan soal;
18. Selama UAMD
berlangsung, pengawas ruang wajib:
a. Menjaga ketertiban
dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b. Memberi peringatan
dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c. Melarang orang yang
tidak berwenang memasuki ruang ujia selain peserta ujian; dan
d. Menaati larangan di
antaranya dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat,
petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UAMD
yang diujikan.
19. Lima (5) menit
sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta
ujian bahwa waktu tinggal lima menit;
20. Setelah waktu ujian
selesai, pengawas ruang ujian:
a. Mempersilakan peserta
ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
b. Mempersilakan peserta
ujian meletakkan naskah soal dan LJUAMD di atas meja dengan rapi;
c. Mengumpulkan LJUAMD
dan naskah soal UAMD;
d. Menghitung jumlah LJUAMD
sama dengan jumlah peserta UAMD; bila sudah lengkap mempersilakan peserta ujian
meninggalkan ruang ujian;
e. Menyusun secara urut
LJUAMD dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUAMD
disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara
pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas
ruang UAMD DI DALAM RUANG UJIAN;
f.
Menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil
termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop
naskah soal; serta mememberi lem pada amplop naskah tersebut dan dibubuhi tanda
tangan pengawas;
g. Menyerahkan amplop
LJUAMD yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir
peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UAMD kepada Panitia UAMD
Tingkat Madrasah dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop
pengembalian LJUAMD tersebut;
h. Membubuhkan cap
madrasah pada bagian penutup amplop LJUAMD, di atas tanda tangan pengawas,
menyerahkan naskah soal UAMD yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah
dibubuhi tanda tangan dan stempel madrasah kepada Panitia UAMD Tingkat Madrasah
untuk disimpan di tempat yang aman.
Komentar
Posting Komentar