Langsung ke konten utama

Pedoman Teknis Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Wardah


PANDUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR
MADRASAH DINIYAH
AL-WARDAH DAYU REJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018
PANITIA UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYA TAHUN 2018

MADRASAH DINIYAH A L – W A R D A H
NSLPQ : 311235141349
Alamat: Jl. TerusanPalang-Tretes Ds. DayurejoKec. PrigenKab. Pasuruan No Tlp. +62815-5596-5834 Email. mdt.alwardah@gmail.com

KATA PENGANTAR

Alhamdulillah rabbil alamin.
Segala Puji bagi Allah SWT. yang telah memberikan karunia dan nikmat-Nya, sehingga Panduan Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Tahun Pelajaran 2017/2018 ini dapat tersusun. Panduan Ujian Akhir Madrasah Diniyah ini disusun sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan Ujian AKhir Madrasah Diniyah di madrasah, agar berjalan secara baik, efektif dan efisien.

Prigen, 02 April 2018 2017
Kepala Madrasah Diniyah


K H O I R I

PANITIA UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH
MDT. AL-WARDAH DAYUREJO
TAHUN 2018

A.     LATAR BELAKANG

Pengakuan pendidikan keagamaan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (pasal 15 dan 30) mesti direspon positif oleh seluruh lapisan masyarakat yang memiliki perhatian besar terhadap pendidikan keagamaan apapun bentuk dan programnya.
Kelahiran regulasi tersebut tidak hanya dimaknai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perhatian serius kepada pendidikan keagamaan tetapi juga menjadi tantangan dan tuntutan pada pengelola pendidikan (masyarakat dan pemerintah) dalam meningkatkan mutu dan kualitas pendidikannya. Salah satu aspek penentu keberhasilan penyelenggaraan pendidikan pada madrasah Diniyah Takmiliyah  adalah meningkatnya eksistensi madrasah diniyah takmiliyah ditengah masyarakat. Salah satu hal yang bisa menjadi ukuran meningkatnya eksistensi dan keunggulan madrasah adalah partisipasi masyarakat yang terus berkembang.
Dalam upaya meningkatkan eksistensi Madrasah Diniyah Takmiliyah, berbagai aspek yang menyangkut penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah secara bertahap dan berkesinambungan perlu dikembangkan.
Salah satu upaya peningkatan eksistensi Madrasah Diniyah Takmiliyah adalah dengan menyelenggarakan ujian akhir. Penyelenggaraan Ujian Akhir tersebut mempunyai maksud dalam rangka lebih memunculkan keberadaan Madrasah Diniyah Takmiliyah sebagai potensi lembaga pendidikan yang fenomenal, dinamis dan berbasis kekuatan masyarakat.
Selain itu, dengan penyelenggaraan yang integratif mencakup seluruh Madrasah Diniyah Takmiliyah, hasil ujian akhir dapat menjadi data primer untuk sumber analisis tentang kemajuan hasil belajar siswa pada Madrasah Diniyah Takmiliyah. Dengannya, kualitas output madrasah diniyah takmiliyah dapat diukur melalui standar kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama. Pada gilirannya dapat menjadi umpan balik untuk lahirnya upaya-upaya pembinaan yang lebih terarah dikemudian hari.
Untuk itu, perlu disusun sebuah Panduan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah DIniyah yang akan menjadi acuan serta arahan bagi pihak-pihak terkait terutama di Lembaga Pendidikan Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Wardah Dayurejo.

B.     TUJUAN
UAMD bertujuan mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada akhir jenjang pada satuan pendidikan, sesuai dengan standar kompetensi lulusan yang ditetapkan oleh Kementrian Agama.
UAMBN berfungsi sebagai:
1.       Bahan pertimbangan dalam penentuan pemetaan mutu madrasah, Umpan balik dalam perbaikan program pembelajaran pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Wardah
2.       Alat pengendali mutu pendidikan
3.       Pendorong peningkatan mutu pendidikan pada Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Wardah
C.      BAHAN UJIAN
Mata pelajaran yang diujikan pada Ujian Akhir Madrasah Diniyah antara lain Fikih, Tauhid, Ilmu Tajwid, Bahasa Arab, Nahwu, Sorrof, Tarikh An-Nabi, Hadits, dan Akhlak.
Jumlah  butir soal dan alokasi waktu sebagai berikut :
NO.
 MATA PELAJARAN
JUMLAH BUTIR SOAL
ALOKASI WAKTU
1
ASWAJA
PG 25 ESSY 10
60 MENIT
2
I'LAL
PG 25 ESSY 10
60 MENIT
3
FIQIH
PG 25 ESSY 10
60 MENIT
4
TAUHID
PG 25 ESSY 10
60 MENIT
5
BAHASA ARAB
PG 25 ESSY 10
60 MENIT
6
NAHWU
PG 25 ESSY 10
60 MENIT
7
ILMU TAJWID
PG 25 ESSY 10
60 MENIT
8
SORROF
PG 25 ESSY 10
60 MENIT
9
TARIKH
PG 25 ESSY 10
60 MENIT
10
HADITS
PG 25 ESSY 10
60 MENIT
11
AKHLAK
PG 25 ESSY 10
60 MENIT

A.     PESERTA UJIAN
Peserta Ujian Akhir Madrasah diikuti oleh kelas tingkat akhir pada Madrasah Diniyah Al-Wardah dengan rekapitulasi peserta sebagai berikut :
NO
RUANG
L
P
JUMLAH
1
01
3
15
18
2
02
4
7
11




29

B.     LOKASI UJIAN
Ujian Akhir Madrasah Diniyah Al-Wardah di Laksanakan di Madrasah Diniyah Al-Wardah Dayurejo yang beralamatkan di Jl. Palang-Tretes Rt/Rw: 10/03 Desa Dayurejo Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan.

C.      TAHAPAN PERSIAPAN UJIAN
1.      Pendataan Calon Peserta Ujian Akhir Madrasah Diniyah Al-Wardah
2.      Penetapan Pengawas Ruang UAMD yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagai berikut:
a.       Memiliki sikap dan perilaku disiplin, jujur, bertanggung  jawab, teliti, dan memegang teguh kerahasiaan;
b.      Dalam keadaan sehat dan sanggup mengawasi ujian dengan baik;
c.       Bukan guru mata pelajaran yang sedang diujikan;
d.      Bersedia menandatangani pakta integritas.
3.      Pelaksanaan Ujian oleh lembaga pendidikan:
a.       Mengambil naskah soal di FKDT kecamatan;
b.      memeriksa dan memastikan amplop naskah soal UAMD dalam keadaan tertutup dan tersegel;
c.       Menjamin keamanan dan kerahasiaan soal UAMD;
d.      Menjelaskan tata tertib pengawasan ruang ujian; dan cara pengisian LJUAMD kepada pengawas ruang;
4.      Ruang UAMD
a.       Ruang ujian aman dan layak untuk pelaksanaan ujian.
b.      Setiap ruangan maksimum diisi oleh 20 peserta ujian dan diawasi oleh dua orang pengawas.
c.       Setiap ruang ujian ditempel pengumuman yang bertuliskan
”DILARANG MASUK RUANGAN SELAIN PESERTA UJIAN DAN
PENGAWAS.”

“TIDAK DIPERKENANKAN MEMBAWA ALAT KOMUNIKASI
DAN/ATAU KAMERA DALAM RUANG UJIAN.”
d.      Setiap ruang ujian disediakan denah tempat duduk peserta ujian dengan disertai foto peserta yang ditempel di pintu masuk ruang ujian.
e.       Setiap ruang ujian memiliki pencahayaan dan ventilasi yang cukup.
f.        Gambar atau alat peraga yang berkaitan dengan materi ujian dikeluarkan dari ruang ujian.
g.       Tempat duduk peserta ujian diatur sesuai dengan nomor urut peserta ujian.
h.      Ruang ujian sudah dipersiapkan paling lambat 1 (satu) hari sebelum ujian dimulai

D.     ADMINISTRASI PERANGKAT UAMD
Perangkat yang dilampirkan pada Panduan ini
a.      SK Panitia Pelaksanaan dan Pengawas Ruang
b.      Uraian Tugas Panitia
c.       Jadwal Ujian
d.      Jadwal Pengawas Ruang Ujian
e.      Rekapitulasi Data Peserta Ujian
f.        Daftar Peserta Ujian
g.      Tata Tertib Peserta
h.     Tata Tertib Pengawas
i.        Denah Lokasi Pelaksanaan Ujian
j.        Denah Ruang/Tempat Duduk Peserta
k.      Tanda Bel
l.        Nomor Ruang
m.   Jadwal kegiatan
n.     Daftar Hadir Panitia
o.      Daftar Hadir Pengawas Ruang
p.      Daftar Hadir Peserta
q.      Kartu Peserta Ujian


E.      PENUTUP
Panduan Pelaksanaan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Al-Wardah Dayurejo Tahun Pelajaran 2017-2018 ini merupakan pedoman bagi pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan UAMD di madrasah.
Dengan Disusunnya Panduan UAMD ini, diharapkan proses penyelenggaraan UAMD Tahun Pelajaran 2017/2018 dapat berjalan dengan baik, efektif dan efisien.


Prigen, 02 April 2018 2017
Kepala Madrasah Diniyah


K H O I R I


LAMPIRAN-LAMPIRAN

YAYASAN PENDIDIKAN AL-WARDAH DAYUREJO
KEPMEN KEHAKIMAN RI NO. AHU-0015262.AH.01.04. Tahun 2015
MADRASAH DINIYAH A L – W A R D A H
NSLPQ : 311235141349
Alamat: Jl. TerusanPalang-Tretes Ds. DayurejoKec. PrigenKab. Pasuruan No Tlp. +62815-5596-5834 Email. mdt.alwardah@gmail.com

KEPUTUSAN KEPALA MDT AL-WARDAH DAYUREJO

Nomor: MDT.WRD/SK/ 010 / III / 2018

TENTANG

PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PANITIA PENYELENGGARA, PENGAWAS RUANG, DAN KOREKTOR UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH (UAMD)
 MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-WARDAH DAYUREJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Kepala MDT Al-Wardah Dayurejo


Menimbang :
a.
Bahwa untuk keberhasilan penyelenggaraan UAMD Madrasah Diniyah Takmiliyah Tahun Pelajaran 2017/2018, perlu dibentuk Panitia Penyelenggara, Pengawas Ruang, Korektor dan Tim Independen di MDT Al-Wardah Dayurejo.

b.
Bahwa nama-nama yang tercantum dalam daftar lampiran Surat Keputusan ini dipandang mampu menjadi Panitia Penyelenggara, Pengawas Ruang dan Korektor di MDT Al-Wardah Dayurejo Tahun Pelajaran 2017/2018.
Mengingat:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur.

2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.

4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daera.

5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

6.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang tentang Standart Nasional Pendidikan.

7.
Peaturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007.

9.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standart Kompetensi Lulusan Untuk Satuan Pendidikan Dasar da Menengah.

10.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang Standart Penilaian Pendidikan.

11.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah dan Ujian Nasional SD/MI, SDLB, SMP/MTs, SMPLB, SMA/MA, SMALB dan SMK Tahun Pelajaran 2017/2018.

12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 TAhun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

MEMUTUSKAN

Menetapkan
:
PEMBENTUKAN DAN PENETAPAN PANITIA PENYELENGGARA, PENGAWAS RUANG, DAN KOREKTOR UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH TAKMILIYAH AL-WARDAH TAHUN PELAJARAN 2017/2018
Pertama
:
Membentuk dan menetapkan Personil Panitia Penyelenggara UAMD MDT Al-Wardah Dayurejo Tahun Pelajaran 2017/2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran 1 Surat Keputusan ini.
Kedua
:
Membentuk dan menetapkan Pengawas Ruang UAMD MDT Al-Wardah Dayurejo Tahun Tahun Pelajaran 2017/2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 dan 3 Surat Keputusan ini.





Ketiga





:





Membentuk dan menetapkan Korektor Ujian Akhir  MDT Al-Wardah Dayurejo Tahun Pelajaran 2017/2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran 4 Surat Keputusan ini.
Keempat
:
Menetapkan Tugas-tugas dari masing personil Panitia Penyelenggara UAMD MDT Al-Wardah Dayurejo Tahun Pelajaran 2017/2018, sebagaimana tercantum dalam lampiran 5 Surat Keputusan ini.
Kelima
:
Panitia penyelenggara, Pengawas Ruang, Korektor dan Tim Independen melaksanakan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya, dan melaporkan hasil pelaksanaan UAMD kepada Kepala MDT Al-Wardah Dayurejo paling lambat 5 hari setelah pelaksanaan UAMD Tahun Pelajaran 2017/2018.
Keenam
:
Segala Pembiayaan yang diperlukan dalam tugas pelaksanaan UAMD di tingkat MDT Al-Wardah Dayurejo dibebankan pada:
  1. Dana Subsidi APBN dan APBD
  2. Dana Bantuan Murni dari Wali murid Kelas IX secara sukarela .
Ketujuh
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila terdapat kekeliruan akan dibetulkan sebagaimana mestinya.
                                                                       
                                                                                                Ditetapkan di    : Prigen
                                                                                                Pada Tanggal     : 29 Maret 2018
                                                                                                Kepala MDT Al-Wardah Dayurejo





                                                                                                K H O I R I

Tembusan:
1.       Yth. Ketua KKMD Kecamatan Prigen
2.       Yth. Ketua Yayasan Pendidikan Al-Wardah Dayurejo
3.       Yth. Ketua Komite MDT Al-Wardah Dayurejo                                                                                                                                                   


Lampiran 1      : Susunan Panitia Penyelenggara

Nomor                   :  MDT.WRD/SK/ 010 / III / 2018



SUSUNAN PANITIA PENYELENGGARA

UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH (UAMD)
MDT AL-WARDAH DAYUREJO
Tahun Pelajaran 2017/2018


No
Nama
Jabatan Dalam Panitia
Jabatan Dalam Dinas
Ket.
1.       
Khoiri
Ketua Panitia
Kepala Madrasah

2.       
Hunainah
Bendahara
Bendahara Madrasah

3.       
Husnul Khotimah, S.Kom.
Sekretaris
Guru

4.       
Nurhasanah
Anggota
Guru


                                                                                                       


Pasuruan, 02 April 2018
Kepala MDT Al-Wardah Dayurejo
           



KHOIRI




 

 


Lampiran  2     :Daftar Pengawas UAMD

Nomor                   :  MDT.WRD/SK/ 010 / III / 2018

                                                                                            

DAFTAR PENGAWAS RUANG

UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH (UAMD)
MDT AL-WARDAH DAYUREJO
Tahun Pelajaran 2017/2018

No
Nama
Jabatan Dalam Panitia
Jabatan Dalam Dinas
Ket.
1
MA’RUFAH
Pengawas Ruang
GTY

2
WINARSIH
Pengawas Ruang
GTY

3
MISBAHUL MUNIR, S.Pd.
Pengawas Ruang
GTY

4
HUNAINAH
Pengawas Ruang
GTY

5
NURHASANAH
Pengawas Ruang
GTY

6
HUSNUL KHOTIMAH, S.Kom
Pengawas Ruang
GTY




Pasuruan, 02 April 2018 2018
Kepala MDT Al-Wardah Dayurejo




KHOIRI












Lampiran 4     : Daftar Korektor
Nomor                        :  MDT.WRD/SK/ 010 / III / 2018

 

DAFTAR KOREKTOR

UJIAN AKHIR MADRASAH
MDT AL-WARDAH DAYUREJO
Tahun Pelajaran 2017/2018

No
Nama
Jabatan Dalam Panitia
Jabatan Dalam Dinas
Ket.
1.                 
Husnul Khotimah, S.Kom
Korektor
Guru Tauhid

2.                 
Misbahul Munir, S.PdI.
Korektor
Guru Hadits

3.                 
Hunainah
Korektor
Guru Akhlak

4.                 
Nurhasanah
Korektor
Guru Tajwid

5.                 
Ma’rufah
Korektor
Guru Bahasa Arab

6.                 
Winarsih
Korektor
Guru Fiqih


        Pasuruan, 02 April 2018
        Kepala MDT Al-Wardah Dayurejo




        KHOIRI







Lampiran 5     : Pembagian Tugas Panitia
Nomor                        :  MDT.WRD/SK/ 010 / III / 2018

PEMBAGIAN TUGAS  PANITIA PENYELENGGARA

UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH

MDT AL-WARDAH DAYUREJO
TAHUN PELAJARAN 2017/2018

No
Nama
Jabatan Dalam Panitia
Tugas
Ket
1.     1
KHOIRI
Ketua
-   Penanggung Jawab Pelaksanaan UAMD, baik pelaksanaan maupun pelaporan kepada Yayasan dan Instansi terkait.


2.     2
Husnul Khotimah, S.Kom.
Sekretaris
-   Menyiapkan semua administrasi pelaksanaan dan pelaporan UAMD kepada Yayasan dan Instansi terkait.
 -  Membantu Ketua penyelenggara sesuai dengan tugasnya.

3.     3
Hunainah
Bendahara
-   Bertanggung jawab atas keuangan UAMD.
-   Mengelolah dan melaporkan pemasukan dan pengeluaran pelaksanaan UAMD kepada Kepala Madrasah untuk diteruskan kepada Yayasan dan Instansi terkait.
-   Mengatur pengadaan konsumsi
-  Membantu Ketua penyelenggara sesuai dengan tugasnya.

4.     4
Nurhasanah
Anggota
-   Menyiapkan ruang UAMD .
-   Menyiapkan tanda peserta dan no.bangku
-   Memelihara kebersihan ruang dan lingkungan madrasah
-   Membantu Ketua penyelenggara sesuai dengan tugasnya.




       Pasuruan, 02 April 2018
       Kepala MDT Al-Wardah Dayurejo




       KHOIRI

JADWAL PENGAWAS UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH
MDT. AL-WARDAH DAYUREJO

NO.
HARI/ TANGGAL
JAM KE-
RUANG
MATA UJIAN
01
02
1
Senin
I
HUNAINAH
NURHASANAH
ASWAJA
2-Apr-18
II
HUSNUL KHOTIMAH, S.Kom.
MA'RUFAH
I'LAL
2
Selasa
I
HUSNUL KHOTIMAH, S.Kom.
HUNAINAH
FIQIH
3-Apr-18
II
NURHASANAH
WINARSIH
TAUHID
3
Rabu
I
HUNAINAH
NURHASANAH
BAHASA ARAB
4-Apr-18
II
MA'RUFAH
HUSNUL KHOTIMAH, S.Kom.
NAHWU
4
Kamis
I
HUSNUL KHOTIMAH, S.Kom.
HUNAINAH
TAJWID
5-Apr-18
II
NURHASANAH
MISBAHUL MUNIR, S.PdI.
SORROF
5
Jum'at
I
NURHASANAH
HUNAINAH
TARIKH
6-Apr-18
II
MISBAHUL MUNIR, S.PdI.
HUSNUL KHOTIMAH, S.Kom.
HADITS
6
Sabtu
I
WINARSIH
NURHASANAH
AKHLAK
7-Apr-18








REKAPITULASI PESERTA UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH
MDT. AL-WARDAH DAYUREJO

NO
RUANG
L
P
JUMLAH
1
01
3
15
18
2
02
4
7
11




29

DAFTAR PESERTA UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH
MDT. AL-WARDAH DAYUREJO

NO.
NOPES UJIAN
NAMA SANTRI
L/P
TEMPAT, TANGGAL LAHIR
RUANG
1
18-0001
AGUSTIN ROJAIBAH
P
PASURUAN, 30 Agustus 2003
01
2
18-0002
AVIVA ANDRIYANTI
P
PASURUAN, 29 Agustus 2004
01
3
18-0003
DEA FUAIDAH
P
PASURUAN, 28 Mei 2003
01
4
18-0004
DYAH NUJUBAH
P
PASURUAN, 12 April 2004
01
5
18-0005
FARIKHATUL QOLBIYAH
P
PASURUAN, 29 April 2004
01
6
18-0006
KUNTI HIYAROTAN NISA'
P
PASURUAN, 02 Oktober 2005
01
7
18-0007
JUWITA SARI
P
PASURUAN, 02 Juni 2003
01
8
18-0008
KYKY APRILIA
P
PASURUAN, 15 April 2004
01
9
18-0009
LIA DAMAYANTI
P
PASURUAN, 01 Oktober 2005
01
10
18-0010
MARCELLA
P
PASURUAN, 09 September 2004
01
11
18-0011
MARIAM NALA AGUSTINA
P
PASURUAN, 08 Maret 2005
01
12
18-0012
MILA TALIYA
P
PASURUAN, 03 Oktober 2004
01
13
18-0013
MUHAMAD EFENDI
L
PASURUAN, 05 Desember 2005
01
14
18-0014
TAUFIK HIDAYAT
L
PASURUAN, 26 Mei 2003
01
15
18-0015
NADIA FINASTI
P
PASURUAN, 08 September 2004
01
16
18-0016
NISYA'UL KARIMA
P
PASURUAN, 08 Nopember 2003
01
17
18-0017
PUTRI WAHYU NINGRUM
P
PASURUAN, 27 Maret 2005
01
18
18-0018
ROFIUL DINDA NURFERIZA
P
PASURUAN, 07 September 2004
01
19
18-0019
RISKI MAULANA IBRAHIM
L
PASURUAN, 14 Oktober 2003
02
20
18-0020
ROSHA AMALIA
P
PASURUAN, 08 Nopember 2003
02
21
18-0021
SAMRONI
L
PASURUAN, 02 Juli 2002
02
22
18-0022
SOFIYAN
L
PASURUAN, 08 Desember 2003
02
23
18-0023
SUSI SETIYOWATI
P
PASURUAN, 02 Januari 2001
02
24
18-0024
THOYYIBATUN NURONIAH
P
PASURUAN, 07 September 2003
02
25
18-0025
TIA KARINA JUNIA WATI
P
PASURUAN, 24 Juni 2005
02
26
18-0026
WAHYU DWI AHMADI
L
PASURUAN, 09 Juli 2003
02
27
18-0027
WAHYU NUR ZAINI
L
PASURUAN, 05 April 2002
02
28
18-0028
WANDA PUTRI MEIRA
P
PASURUAN, 05 Mei 2005
02
29
18-0029
WIWIN HUSNIA
P
PASURUAN, 26 Oktober 2003
02


TATA TERTIB PESERTA UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH
MDT. AL-WARDAH DAYUREJO

1.       Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum ujian dimulai;
2.       Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti ujian setelah mendapatkan izin dari Ketua Panitia UAMD Tingkat Madrasah, tanpa diberikan perpanjangan waktu;
3.       Dilarang membawa perangkat komunikasi elektronik dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang ujian;
4.       Mengumpulkan tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun di dalam ruang kelas di bagian depan selama ujian berlangsung;
5.       Membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, karet penghapus, peraut, penggaris, dan kartu tanda peserta ujian;
6.       Mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan;
7.       Diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara sampul naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman soal sampai kelengkapan nomor soal;
8.       Jika memperoleh naskah soal/LJUAMD yang cacat, rusak, atau LJUAMD terlipat, maka naskah soal beserta lembar jawaban diganti dengan naskah soal dan lembar jawaban cadangan yang terdapat di ruang tersebut atau di ruang lain;
9.       Jika tidak memperoleh naskah soal/lembar jawaban karena kekurangan, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/lembar jawaban cadangan yang terdapat di ruang lain atau madrasah yang terdekat;
10.   Memisahkan LJUAMD dari naskah soal secara hati-hati;
11.   Mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian;
12.   Selama UAMD berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang ujian;
13.   Selama UAMD berlangsung, dilarang:
a.       Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b.       Bekerja sama dengan peserta lain;
c.       Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
d.       Memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e.       Membawa naskah soal UAMD dan LJUAMD keluar dari ruang ujian;
f.        Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
14.   Jika meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UAMD pada mata pelajaran yang terkait, kecuali karena sakit atau gangguan yang tak terhindarkan;
15.   Jika telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UAMD berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum waktu ujian berakhir;
16.   Berhenti mengerjakan soal setelah ada tandaberakhirnya waktu ujian berakhir; dan
17.   Meninggalkan ruangan setelah ujian berakhir.



TATA TERTIB PENGAWAS UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH
MDT. AL-WARDAH DAYUREJO

Di Ruang Sekretariat UAMD
1.       Pengawas ruang harus hadir di lokasi pelaksanaan ujian 45 menit sebelum ujian dimulai;
2.       Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Panitia UAMD Tingkat Satuan Pendidikan;
3.       Pengawas ruang mengisi dan menandatangani pakta integritas;
4.       Pengawas ruang menerima bahan UAMD yang berupa naskah soal, amplop LJUAMD, daftar hadir, dan berita acara pelaksanaan UAMD;
5.       Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UAMD dalam keadaan baik di dalam amplop naskah yang masih tersegel.

Di Ruang Ujian
1.       Pengawas ruang masuk ke dalam ruangan 20 menit sebelum waktu pelaksanaan ujian dimulai untuk melakukan hal-hal berikut secara berurutan:
2.       Memeriksa kesiapan ruang ujian;
3.       Mempersilakan peserta UAMD untuk memasuki ruangan dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan meletakkan tas peserta ujian di bagian luar ruangan atau di depan ruang ujian, serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan;
4.       Memeriksa dan memastikan setiap peserta UAMD hanya membawa pensil, penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke tempat duduk masing-masing;
5.       Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop tersebut disaksikan oleh peserta ujian;
6.       Membacakan tata tertib peserta UAMD;
7.       Membagikan naskah soal UAMD dengan cara meletakkan di atas meja peserta dalam posisi tertutup (terbalik);
8.       Kelebihan naskah soal UAMD selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
9.       Memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal;
10.   Mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUAMD dan naskah soal;
11.   Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUAMD secara benar;
12.   Memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;
13.   Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJUAMD dengan naskah, secara hati-hati agar tidak rusak;
14.   Memastikan peserta ujian menandatangani daftar hadir;
15.   Mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal;
16.   Memimpin doa dan mengingatkan peserta untuk bekerja dengan jujur;
17.   Mempersilakan peserta UAMD untuk mulai mengerjakan soal;
18.   Selama UAMD berlangsung, pengawas ruang wajib:
a.       Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
b.       Memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan;
c.       Melarang orang yang tidak berwenang memasuki ruang ujia selain peserta ujian; dan
d.       Menaati larangan di antaranya dilarang merokok di ruang ujian, mengobrol, membaca, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UAMD yang diujikan.
19.   Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit;
20.   Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang ujian:
a.       Mempersilakan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal;
b.       Mempersilakan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJUAMD di atas meja dengan rapi;
c.       Mengumpulkan LJUAMD dan naskah soal UAMD;
d.       Menghitung jumlah LJUAMD sama dengan jumlah peserta UAMD; bila sudah lengkap mempersilakan peserta ujian meninggalkan ruang ujian;
e.       Menyusun secara urut LJUAMD dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUAMD disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita acara pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UAMD DI DALAM RUANG UJIAN;
f.        Menyusun naskah soal secara urut dari nomor peserta terkecil termasuk naskah cadangan yang tidak digunakan dan memasukkannya ke dalam amplop naskah soal; serta mememberi lem pada amplop naskah tersebut dan dibubuhi tanda tangan pengawas;
g.       Menyerahkan amplop LJUAMD yang sudah dilem dan ditandatangani, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UAMD kepada Panitia UAMD Tingkat Madrasah dan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUAMD tersebut;
h.       Membubuhkan cap madrasah pada bagian penutup amplop LJUAMD, di atas tanda tangan pengawas, menyerahkan naskah soal UAMD yang sudah dipakai, sudah dilem, dan sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel madrasah kepada Panitia UAMD Tingkat Madrasah untuk disimpan di tempat yang aman.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked