Langsung ke konten utama

RAGAM SENI RUPA DAERAH



            Seni rupa nusantara sangat beragam. Berdasarkan objek nya, ada seni rupa dengan objek manusia, hewan, tumbuhan, dan alam. Berdasarkan tema nya ada yang tentang kehidupan hewan, tentang alam, manusia dan kegiatannya, manusia dengan alam sekitar, manusia dengan alam khayal, dan masih banyak lagi. Di lihat dari wujudnya, seni ini ada yang dua dimensi (gambar, lukisan, grafis) dan tiga dimensi (patung, kriya, desain).
1.    Gambar
Menggambar merupakan proses perekaman objek pada bidang dua dimensi melalui media dengan kriteria antara lain: ketepatan/kemiripan bentuk dan warna, dengan memperhatikan perspektif, proporsi, komposisi, gelap terang, serta bayang-bayang objek yang digambar. Jadi menggambar bersifat objektif. Contoh karya: gambar bentuk, gambar model, gambar ilustrasi, dan ragam hias.
Kaligrafi merupakan perpaduan antara seni gambar dan seni menulis. Dalam kaligrafi ini tulisan Arab dibentuk menjadi gambar perahu

Berbagai ragam hias seperti dari Toraja, Jawa dan Lampung ini digunakan sebagai corak untuk pahatan dan kain.
2.    Lukisan
Dibandingkan menggambar, melukis lebih bersifat subjektif. Pelukis nya menafsirkan objek, lalu mengekspresikan gagasannya lewat media ungkap dan menggarap berdasarkan prinsip seni rupa. Kemampuan penggarapan serta penguasaan bahan dan alat merupakan aspek utama. Corak karya lukis ini ada yang representatif (nyata) dekoratif, ekspresif dan nonpresentatif (abstrak).

3.    Grafis
Karya grafis diproduksi dengan teknik cetak. Sang perupa membuat desain gambar dan tata letaknya dengan memperhitungkan pada bahan apa grafis ini akan dicetak. Pada masa kini, grafis sering dilakukan dengan komputer. Grafis banyak dipakai untuk membuat iklan, desain logo poster, sampul kaset, bahkan kartu undangan.

4.    Seni Patung
Patung merupakan bentuk-bentuk yang indah yang seringkali berupa tiruan bentuk manusia dan binatang. Selain dengan teknik pahat, patung sekarang dibuat dengan teknik cetak, tempel, bahkan las. Patung sudah menjadi bagian peradaban manusia sejak dahulu kala. Awalnya patung ini berfungsi religius, tapi sekarang kebanyakan bersifat estetis.

5.    Seni Kriya
Seni kriya atau kerajinan adalah suatu usaha membuat barang-barang hasil pekerjaan tangan atau dapat pula berarti pekerjaan tangan. Benda-benda ini biasanya dibuat untuk keperluan sehari-hari sekaligus melestarikan tradisi kesenirupaan suatu daerah. Karenanya, karya seni kriya biasanya memiliki ciri khas daerah dengan aturan, motif, dan warna yang melambangkan makna-makna tertentu dari daerah tersebut.
Karya seni kriya adalah seni rupa yang paling banyak ragamnya di Indonesia. Anyaman rotan, bambu, dan pandan, berwujud tempat nasi, nyiru, bubu, kap lampu, tas, sampai dinding rumah, tikar, lampit, dan kursi. Gerabah atau keramik menjadi tempayan, celengan dan berbagai hiasan rumah dan taman. Ukiran dan pahatan dibuat berbagai patung, ornamen dinding dan atap, aneka kotak penyimpanan, pembatas ruangan, juga meja, kursi, lemari, dan tempat tidur. Ada pula beragam seni tekstil seperti tenun, ikat, dan batik. Belum lagi kerajinan emas-perak, kulit, manik-manik, dan masih banyak lagi.
Banyak seni kerajinan daerah ini yang hampir punah karena sedikit sekali yang tertaik untuk melanjutkan tradisinya. Padahal pengetahuan corak dan cara pengerjaannya merupakan warisan budaya nusantara yang tak ternilai harganya. Kekurangan modal juga mernjadi salah satu hal yang mengakibatkan matinya seni ini. Padahal kenyataannya kerajinan tangan yang berkualitas dinilai sangat tinggi di dunia internasional. Jadi, seni kriya seharusnya menjadi produk ekspor yang sangat potensial.

6.    Desain Daerah
Desain ini kita artikan sebagai suatu konsep pemikiran untuk menciptakan sesuatu melalui perencanaan sampai terwujudnya barang jadi. Desain diciptakan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan konsumen akan produk-produk seni. Prosedur pembuatan desain cenderung lebih rumit, karena selain sebagai sarana berekspresi bagi desainer, juga merupakan upaya menjembatani antara harapan pemakai desain (konsumen) dengan kenyataan yang ada (keadaan pasar).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked