Langsung ke konten utama

UNSUR SENI RUPA




Karya seni rupa, terutama karya seni dua dimensi, terdiri dari dua unsur titik, garis, bidang, ruang, warna, tekstur dan gelap terang. Dari perpaduan selaras unsur-unsur inilah terbentuk karya seni rupa yang indah.

Titik merupakan unsur rupa yang paling sederhana. Unsur titik akan tampak berarti apabila jumlahnya cukup banyak atau ukurannya diperbesar hingga menjadi bintik.

Garis merupakan unsur rupa yang terbuat dari rangkaian titik yang terjalin memanjang menjadi satu. Ada empat macam garis yaitu garis, lurus, garis lengkung, garis patah-patah, dan garis spiral atau pilin. Garis lurus berkesan keras dan tegas. Garis lengkung berkesan lembut dan lentur. Garis patah-patah berkesan kaku. Garis spiral berkesan luwes.

Lukisan "Sirkus" tahun 1981 karya Georges Seurat ini dibuat dengan teknik pointilisme, gambar terbentuk dari sekumpulan titik (point). untuk sebidang warna, Seurat memakai titik aneka warna

Lukisan "Potret Diri" Vincent Van Gogh ini dibuat tahun 1889. Perhatikan garis-garis yang membentuknya. Garis apa saja yang bisa kamu temui?


Bidang merupakan unsur rupa yang terjadi karena pertemuan dari beberapa garis. Ada dua jenis bidang. Bidang geometris beraturan dan dipakai dalam ilmu ukur. Bidang non geometris tidak beraturan dan sering ditemui pada bentuk-bentuk alami.

bentuk  adalah unsur seni rupa yang terbentuk karena ruang atau volume. Macam-macam bentuk ini yakni: kubistis, silindris, bola, limas, prisma, kerucut (semua geometris), dan nongeometris. Unsur bentuk diterapkan pada unsur seni patung, arsitektur, interior, dan kriya.

Warna merupakan unsur rupa yang terbuat dari pigmet (zat pewarna). Warna bisa dibedakan menjadi tiga. Warna primer (pertama) adalah warna dasar, bulan campuran dari warna mana pun. Warna primer ini: merah (magenta), kuning (yellow), dan biru (cyan). Warna sekunder (kedua) terbentuk dari dua warna primer. Contohnya : hijau, ungu dan jingga. Warna tersier (ke tiga) terbentuk dari campuran warna sekunder dengan warna sekunder lain atau warna primer. Warnanya seperti warna sekunder tapi dengan tingkat pengaruh warna primer yang berbeda-beda.

Tekstur merupakan nilai permukaan suatu benda (halus, kasar, licin atau lainnya). Secara visual, ada dua tekstur. Tekstur nyata, bila keadaan benda saat dilihat dan diraba sama nilainya. Tekstur nyata, bila keadaan benda saat dilihat dan diraba sama nilainya. Tekstur semu, bila keadaan benda saat dilihat dan diraba berbeda.

 Gelap terang merupakan keadaan suatu bidang yang dibedakan dengan warna tua dan muda yang disebabkan oleh perbedaan warna atau pengaruh cahaya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked