Langsung ke konten utama

Terjemah Fatkhul Qorib (Bab Thaharah)

۞ Fardhu Wudhu ۞

ـ﴿ فصل ﴾ـ وفروض الوضوء ستة أشياء النية عند غسل الوجه وغسل الوجه وغسل اليدين إلى المرفقين ومسح بعض الرأس وغسل الرجلين إلى الكعبين والترتيب على ما ذكرناه۰

Artinya: 
Rukun atau fardhu-nya wudhu ada 6 (enam) yaitu:

Niat[1] saat membasuh mukaMembasuh mukaMembasuh kedua tangan sampai sikuMengusap[2] sebagian kepalaMembasuh kedua kaki sampai mata kakiDilakukan secara tertib (berurutan) dari nomor 1 sampai 5Catatan: 
[1] Niat wudhu adalah:

نَوَيْتُ الْوُضُوءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَصْغَرِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَي

Artinya: Saya niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil karena Allah Ta'ala. 
[2] Beda mengusap dan membasuh adalah mengusap cukup dilakukan dengan membasahi dengan sedikit air (mengusapkan air anggota wudhu). Sedang membasuh memakai air yang dapat mengaliri seluruh anggota badan yang wajib dibasuh.

۞ Sunnah Wudhu ۞

ـ﴿ فصل ﴾ـ وسننه عشرة أشياء التسمية وغسل الكفين قبل إدخالهما الإناء والمضمضة والاستنشاق ومسح جميع الرأس ومسح الأذنين ظاهرهما وباطنهما بماء جديد وتخليل اللحية الكثة وتخليل أصابع اليدين والرجلين وتقديم اليمنى على اليسرى والطهارة ثلاثا ثلاثا والمولاة۰

Artinya: 
Sunnahnya wudhu ada 10 (sepuluh): membaca bismillah, membasuh kedua telapak tangan sebelum memasukkan ke wadah air, berkumur, menghirup air ke hidup, mengusap seluruh kepala, mengusap kedua telinga luar dalam dengan air baru, menyisir jenggot tebal dengan jari, membasuh sela-sela jari tangan dan kaki, mendahulukan bagian kanan dari kiri, menyucikan masing-masing 3 (tiga) kali dan bersegera.

۞ Batalnya Wudhu ۞

ـ﴿ فصل ﴾ـ والذي ينقض الوضوء ستة أشياء ما خرج من السبيلين والنوم على غير هيئة المتمكن وزوال العقل بسكر أو مرض ولمس الرجل المرأة الأجنبية من غير حائل ومس فرج الآدمي بباطن الكف ومس حلقة دبره على الجديد۰

Artinya: 
Perkara yang membatalkan wudhu ada 6 (enam): keluar sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur), tidur dalam keadaan tidak tetap, hilang akal karena mabuk atau sakit, sentuhan laki-laki pada wanita bukan mahram tanpa penghalang, menyentuh kemaluan manusia dengan telapak tangan bagian dalam, menyentuh kawasan sekitar anus (dubur) menurut qaul jadid[1]
Catatan: 
[1] Qaul jadid (pendapat baru) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Mesir. Qaul qadim (pendapat lama) adalah fatwa Imam Syafi'i saat berada di Baghdad, Irak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENGEMBANGAN ALAT PENILAIAN KEGIATAN / PEMBELAJARAN DI TK - Konsep Dasar Penilaian, Prosedur, Jenis, dan Alat Penialaian TK

 

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 1 (2)

S: Apa niat wudhu' itu? J: Niat wudhu' yaitu: Saya berniat menghilangkan hadats kecil. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Apa Hadats 1  kecil itu? J: Yaitu sesuatu sesuatu yang menyebabkan batalnya wudhu'. 1. Hadats yaitu sesuatu yang timbul pada diri seteleh mengalami perkara yang membatalkan wudhu'. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Apa perkara yang membatalkan wudhu? J: Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 5: 1) Keluarnya sesuatu dari kedua lubang, 2) Hilangnya akal, 3) Tidur, 4) Menyentuh perempuan yang bukan muhrim, 5) Menyentuh qubul atau dubur dengan menggunakan telapak tangan. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Siapa itu perempuan yang bukan muhrim? J: Perempuan yang bukan muhrim yaitu perempuan yang haram untuk dinikahi karena sebab nasab, atau sepe...

Khulashoh Nurul Yaqin Juz 1 (Pelajaran 2) NASAB DAN WAFATNYA AYAH RASULULLAH SAW

-1- Ayah Rasul: Abdullah bin Abdul Mutholib bin Abdi Manaf bin Qusay bin Kilab. -2- Ibu Rasul: Aminah bin Wahab bin Abdi Manaf bin Zuhroh bin Kilab. -3- Nasab ibu dan ayah Rasul bertemu pada kakk rasul yang kelima yaitu Kilab. -4- Ayah Rasul wafat ketika Rasul masih di dalam kandungan, dan usia ayah Rasul pada waktu itu 18 tahun, dan dimakamkan di kota Madinah, dan orang tuanya tidak meninggalkan harta untuk Rasul. SOAL Siapakah nasab Rasul dari arah ayahnya? Siapakah nasab Rasul dari arah ibunya? Pada kakek siapa nasab Ibu dan Ayah bertemu? Kapan ayah Rasul wafat? Dimakamkan di mana ayah Rasul? RINGKASAN Ayah Rasul bernama Abdullan bin Abdul Mutholib, dan Ibu beliau Aminah binti Wahab. Nasab Ibu dan Ayah Rasul bertemu pada kakeknya yang kelima. Ayah Rasul meninggal ketika Rasul masih di dalam kandungan.