Langsung ke konten utama

TELEGRAF


Telegraf adalah sistem telekomunikasi yang menggunakan peralatan listrik untuk mengirim dan menerima sinyal sesuai dengan kode dalam bentuk pulsa listrik. Telegraf mengirimkan sinyal untuk jarak yang jauh melalui kabel-kabel tembaga.
Sinyal-sinyal yang dikirimkan telegraf merupakan kode-kode sederhana yang mewakili pesan-pesan yang ingin dikirimkan. Sinyal-sinyal dikirim dengan menggunakan pulsa listrik melalui kabel tunggal. Kode-kode sederhana itu disebut kode  Morse sesuai dengan nama penemunya.
Operator telegraf mengirimkan sinyal-sinyal menggunakan sebuah peralatan yang menginterupsi aliran listrik di sebuah kabel. Operator menggunakan loncatan arus pendek dan panjang dengan jarak di antaranya untuk mengodekan huruf-huruf dari pesan yang dikirimkan. Sebuah peralatan penerima akan mengubah sinya;-sinyal yang diterima menjadi rangkaian bunyi kedutan, kemudian operator telegraf atau printer mekanik menerjemahkannya menjadi kata-kata. Pesan yang dikirimkan melalui telegraf disebut dengan telegram.
peralatan telegraf eletrik pertama yang ditemukan samuel F.B Morse pada tahun 1837

Kode Morse adalah system pengkodean pesan yang akan dikirim. Kode Morse mengkodekan huruf, angka, dan karakter yang lain ke dalam suara pendek dan panjang. Suara pendek disebut dengan dit dan suara panjang disebut dengan dah. Bila dituliskan dit-dit diwakili dengan titik-titik, sedangkan dah-dah diwakili dengan garis penghubung. Secara lengkap, cara huruf, angka, dan karakter dikodekan menjadi rangkaian dit dan dah dan dapat dilihat pada gambar dibawah ini.
Kode Morse Internasional

Di Indonesia layanan telegraf masih umum digunakan sampai akhir tahun 1990-an. Saat ini, peralatan komunikasi yang satu ini sudah ditinggalkan karena ketinggalan zama dibandingkan alat komunikasi modern yang ada saat ini. Telepon, fax, SMS, email, dan bentuk komunikasi modern lainnya lebih banyak digunakan karena dapat mengirimkan informasi jauh lebih cepat. Namun, walaupun sudah tidak digunakan lagi dalam komunikasi sehari-hari, kode-kode Morse masih tetap dipakai di dunia pelayaran, militer dan sebagainya pada situasi-situasi darurat untuk menerima bantuan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked