Langsung ke konten utama

KKN Tematik POSDAYA



KKN TEMATIK POSDAYA
Posdaya adalah forum silahturahmi, komunikasi, advokasi dan wadah kegiatan penguatan fungsi-fungsi keluarg secara terpadu.
Maksud  :     
1.     Terselenggarannya upaya pemberdayaan dalam masyarakat.
2.     Membantu keluarga tidak mampu melaksanakan fungsi-fungsi keluarga.
3.     Mewujudkan keluarga mandiri.
Tujuan Umum KKN POSDAYA :
1.     Menguatkan fungsi-fungsi keluarga.
2.     Mndorong  keluarga untuk mampu membangun dirinya, sehingga meningkat kemampuan keluarga dalam mengatasi permasalahan yang dihadapinya.
3.     Mendorong meningkatkan mutu keluarga.
4.     Mendorong terpeliharanya infrastuktu social berdasarkan kearifan budaya loca, sehingga memperkuat keutuhan sebagai bangsa Indonesia.
Tujuan Khusus :
1.     Mensosialisasikan Posdaya
2.     Mengidentifikasi Potensi kelembagaan dan SDM yang mendukung Pembentukan Posdaya.
3.     Pembentukan Posdaya ( berbasis : Masjid, PKK, Karang Taruna)
4.     Pembuatan SK Kepenguusan Posdaya  ( minimal di syahkan oleh Kepala Desa/Kel).
5.     Pembuatan Profil Posdaya dan pendampingan/pengisian kegiatan : Pendidikan, Kesehatan, Kewirausahaan, Lingkungan Hidup dan Agama.
6.     Pendampingan aktifitas Posdaya ( memperkuat program dan mengembangkan program.


Sasaran
Sasaran  Obyek :
1.     Kalangan Keluarga muda tidak mampu secara ekonomi.
2.     Klangan Keluarga Marjinal ( perkantoran : factor lemahnya akses).
3.     Kalangan Keluarga Marjinal ( perdesaan  karena factor geografi 3 T : Terpencil, Terpencar, Tertinggal)
Sasaran Subyek :
1.     Kepala desa/Lurah, Camat, Bupati/Wali Kota, agar meningkat perhatiannta terhadap keluarga muda yang tidak mampi.
2.     Lembaga social masyarakat yang ada (Tim Penggerak PKK, Lembaga Keagamaan, Lembaga Adat, DKM, Karang Taruna dll) Agar meningkat peran dan fungsinya..
Sasaran Program : ( Pendampingan dan Penguatan )
1.     Pendidikan :
·        Meningkatkan kesadaran akan pentingnya pendidikan.
·        Membentuk dan menguatkan PAUD.
·        Membantu memecahkan masalah anak yang tidak sekolah/melanjutkan pendidikan ( Wajar Dikdas)
·        Program keaksaraan fungsional.
·        Pendidikan Luar sekolah (PLS) (Paket A/B/C)
·        Pemberantasan Butu huruf/baca tulis Alquran dengan metoda Bil-Hikmah.
2.     Kesehatan
·        KB.
·        Kesehatan Ibu dan Anak.
·        Gizi Keluarga
·        Posyandu
3.     Wirausaha / Ekonomi
·        Mendorong peningkatan ekonomi keluarga.
·        Ekonomi berbasis keunggulan local.
·        Ekonomi kreatif.
4.     LingkunganHidup
·        Pemanfaatan halaman untuk dijadikan taman gizi dan taman buah.
·        Penciptaan lingkungan yang sehat dan bersih.
·        Kehidupan bertetangga’
5.     Keagamaan dan Budaya
·        MendorongIMTAK dan Budi Pekerti
·        Menciptakan keluarga sesuai dengan nilai-nilai budaya sendiri
·        Mengembangkan Kearifan Budaya local sebagai SOCIAL CAPITAL
Target :
1.     Terbentuk Posdaya
2.     Terdapatnya kegiatan pendampingan dan penguatan  Posdaya ( Program Pendidikan, Kesehatan, Wirausaha/Ekonomi, Lingkungan Hidup dan Keagamaan dan Budaya).


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 3 (THOHAROH / BERSUCI)

Thoharoh ialah mengerjakan sesuatu yang tidak sah sholat seseorang kecuali dengan melakukan bersuci. Thoharoh itu ada dua macam yaitu: Thoharoh dari hadats dan thoharoh dari kotoran. Thoharoh dari hadats ialah bersuci dengan cara berwudlu', mandi dan tayammum (pengganti wudlu dan mandi). Thoharoh dari kotoran ialah bersuci dengan cara istinja' (sesudah buang air kecil atau besar), dan menghilangkan najis dari tubuh, pakaian dan tempat. Macam-macam benda yang dapat mensucikan itu ada empat, yaitu: air, debu, batu, dan menyamak untuk kulit binatang0. Pembagian air itu ada tiga, yaitu : 1. air suci yang dapat mensucikan, 2. air yang suci yang tidak dapat mensucikan, 3. air yang terkena najis. Air yang suci yang dapat mensucikan yaitu: semua air yang berasal dari langit atau yang bersumber dari bumi, dan tidak merubah sifat-sifatnya dengan sebab adanya benda yang dapat merubah kesucian air tersebut. seperti: air hujan, air laut, air sungai, air es dan air embun. Air yang ber

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah mabadi fiqih juz 3 (WUDHU')

WUDHU' Syarat-syaratnya wudhu itu ada 5, yaitu: 1. Orang yang melakukan wudhu’ itu adalah seorang islam, 2. Hendaknya ia seorang yang mumayyiz, 3. Jangan sampai ada lapisan penghalang yang mencegah sampainya air pada kulit, seperti: lapisan lilin, lemak, tahi mata dll, 4. Agar orang yang berwudhu itu jangan sampai menyangka apa yang difardhukan adalah sunnah, 5. Air yang suci. Fardhu-fardhunya wudhu itu ada 6, yaitu: 1. Niat, ketika pertama kali membasuh pertama dari wajah, 2. Membasuh muka, dari mulai tumbuhnya rambut (atasnya kening) sampai ujung dagu, dari telinga yang satu sampai ke telinga yang lain, 3. Membasuh kedua tangan sampai siku dan apa yang menutupi kuku yang panjang (ujung-ujung jari di bawah kuku), 4. Mengusap sebagian kepala, sekalipun tidak ada rambut yang tumbuh, dan tidak cukup dengan mengusap rambut yang panjangnya melebihi batas kepala, 5. Membasuh dua kaki sampai matakaki, juga wajib membasuh kedua tumit dan sela-sela kulit yang retak di bawah ked