Langsung ke konten utama

HIKMAH TIDUR SIANG

Tidur adalah salah satu dari bukti kebesaran Sang Pencipta Tabaraka Wata’ala. Namun, mengapakah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kita untuk tidur sebentar di siang hari? Adakah hikmah secara ilmiyah yang terkandung dalam hal tersebut?

Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memerintahkan kita untuk tidur sebentar di siang hari. Beliau bersabda :

قيلوا فإن الشياطين لا تقيل

“Lakukanlah Qailulah (tidur siang), karena sesungguhnya syetan itu tidak melakukan qailulah” (HR. Ath-Thabrani)

Penelitian ilmiyah yang baru telah menunjukkan bahwa tidur siangnya seseorang waktu kerja bisa mengurangi resiko masalah jantung yang berbahaya, dan mungkin fatal. Para peneliti mengatakan bahwa tidur siang (qailulah) di tempat kerja bermanfaat bagi jantung, karena bisa mengurangi stress dan goncangan jiwa, dimana pekerjaan adalah merupakan sumber utama stres.

Pada penelitian yang lain, para ilmuwan menekankan bahwa tidur siang sangatlah penting, agar seseorang bisa mengganti yang kurang dari tidur malamnya. Tidur malam tidaklah cukup dan terkadang bisa berbahaya kalau waktunya terlalu lama.

Oleh karena itu para dokter menyarankan untuk bangun malam disertai dengan melakukan sedikit kegiatan dan agar tidak tidur dengan waktu yang lama, karena itu bisa membahayakan jantung.

Marilah kita renungkan hikmah Nabi yang indah dalam hal tidur siang ini dan renungkanlah ayat yang mulia berikut ini yang telah mengabarkan kepada kita tentang bukti kebesaran Allah pada tidur di malam dan siang hari. Allah Subhanahu Wata'ala berfirman :

وَمِنْ آَيَاتِهِ مَنَامُكُمْ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَابْتِغَاؤُكُمْ مِنْ فَضْلِهِ إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآَيَاتٍ لِقَوْمٍ يَسْمَعُونَ

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah tidurmu di waktu malam dan siang hari dan usahamu mencari sebagian dari karunia-Nya.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang mendengarkan” (Ar-Ruum :23)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Akhlak Lil Banat juz 1 Bab 40. NASIHAT UMUM (1)

-1- Wahai anak perempuan yang cerdas: ketika kalian menuntun sesuatu kepada seseorang, terlebih kepada ibu kalian, maka janganlah kalian berkata kepada ibu kalian: Berikan aku ini, lakukan seperti ini. Tetapi lakukanlah seperti dengan tata makerama, dan ucapkan: silahkan ibu, atau silahkan melakukan ini, kemudian berterima kasihlah kalian kepada ibu kalian atas bantuan dari nya, dengan berkata: Terima kasih, atau terima kasih banyak. atau: Allah akan membalas kebaikanmu. -2- Ketika seseorang berkata kepada kalian, maka dengarkanlah dengan sesama, dan jangan memutus perkatannya, tetapi tunggulah sampai dia selesai berbicara, ketika seseorang datang kepada kalian dengan perkataan atau cerita bersungguh-sungguhlah dalam mendengarkannya, jangan berkata kepada dia: sesungguhnya saya sudah mendengarkan cerita ini, agar hati orang tersebut tidak sakit. -3- Selalu jagalah kebersihan gigi kalian, seperti menggunakan siwak atau sikat gigi setiap hari apa lagi setelah makan sehingga gigi...

PENGEMBANGAN ALAT PENILAIAN KEGIATAN / PEMBELAJARAN DI TK - Konsep Dasar Penilaian, Prosedur, Jenis, dan Alat Penialaian TK

 

Terjemah Mabadi' Fiqih Juz 1 (2)

S: Apa niat wudhu' itu? J: Niat wudhu' yaitu: Saya berniat menghilangkan hadats kecil. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Apa Hadats 1  kecil itu? J: Yaitu sesuatu sesuatu yang menyebabkan batalnya wudhu'. 1. Hadats yaitu sesuatu yang timbul pada diri seteleh mengalami perkara yang membatalkan wudhu'. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Apa perkara yang membatalkan wudhu? J: Hal-hal yang membatalkan wudhu ada 5: 1) Keluarnya sesuatu dari kedua lubang, 2) Hilangnya akal, 3) Tidur, 4) Menyentuh perempuan yang bukan muhrim, 5) Menyentuh qubul atau dubur dengan menggunakan telapak tangan. ----------------------------------------------------------------------------------------------- S: Siapa itu perempuan yang bukan muhrim? J: Perempuan yang bukan muhrim yaitu perempuan yang haram untuk dinikahi karena sebab nasab, atau sepe...