Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2018

VISI, MISI DAN TUJUAN TK AL-WARDAH DAYUREJO

1.       Visi Visi   :     ” Terwujudnya generasi yang sehat jasmani rohani, cerdas, kreatif, berbudi pekerti luhur, dan memiliki sikap sosial” 2.       Misi a)       Mewujudkan anak yang sehat jasmani, pelaksanaan pembelajaran melatih motorik kasar, makan bersama dan periksa dokter sebulan sekali. b)       Mewujudkan anak yang cerdas dengan pembelajaran melalui pengembangan daya pikir/pengembangan kognitif. c)       Mewujudkan anak yang kreatif degan pembelajaran melalui pengembangan daya cipta/seni. d)      Mewujudkan anak berbudi pekerti luhur melalui pembiasaan sehari-hari yang dilakukan di TK. e)       Menumbuhkan sikap sosial melalui beramal, saling memberi, saling mengerti, baik di dalam TK maupun di luar TK. 3.       Tujuan        Dalam pencapaian tujuan pendidikan yang ideal dan sesuai dengan visi misi, TK Al-Wardah Dayurejo Prigen menyusun tujuan dengan melihat kekurangan – kekurangan sarana prasarana sekolah, serta disesuaikan dengan kebutuhan p

Kalender Pendidikan TK Al-Wardah Dayurejo Prigen Tahun 2018-2019

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqib Juz 3 (RUKUN RUKUN SHALAT)

Rukun-rukun shalat itu ada 13, yaitu: 1. Niat, diiringi dengan mengucapkan takbirotul ihram,  2. berdiri, bagi orang yang mampu melakukan dalam shalat fardhu,  3. takbirotul ihram,  4. membaca Al-Fatihah,  5. ruku’ dengan tuma’ninah,  6.i’tidal dengan tuma’ninah,  7. sujud dua kali dengan tuma’ninah,  8. duduk antara dua sujud dengan tuma’ninah, dengan tuma’ninah,  9. duduk terahir,  10 membaca tasyahud dalam duduk yang terahir, 11. membaca shalawat atas nabi muhammad SAW. dalam duduk yang akhir,  12. mentertibkan semua yang menjadi rukun-rukun shalat,  13. mengucapkan salam yang pertama. Syarat-syarat niat:  1. Jika shalat itu shalat fardhu, maka wajib adanya: Qashad (kesengajaan), Ta’yin (ketentuan), niat mengerjakan fardhunya,  2. jika shalat itu shalat sunnah yang ditentukan waktunya atau ada sebabnya, maka wajib adanya: Qashad dan Ta’yin,  3. jika shalat itu shalat sunnah mutlak, maka wajib adanya: Qashad saja. Syarat-syaratnya membaca al-fatihah:

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (SHALAT)

Shalat lima waktu: Hukum shalat lima waktu adalah fardhu ’ain atas pribadi orang mukallaf , maka siapa yang menolak kewajiban shalat lima waktu, mereka adalah orang kafir. Bagi anak-anak supaya diperintahkan setelah mencapai umur 7 tahun dan hendaklah dipukul kalau meninggalkan setelah berusia 10 tahun. Hal-hal yang menjadi syarat sahnya shalat: 1. Thaharaah (bersuci) dari kedua hadats (hadats kecil atau besar), 2.Thaharaah (bersuci) badannya, pakaian dan tempatnya shalat dari semua benda najis, 3. menutup aurat, 4. menghadap ke kiblat, 5. waktu shalat telah masuk. Waktu-waktunya shalat: 1. waktu shubuh: dimulai dari menyingsingnya fajar shadiq hingga terbitnya matahari, 2. waktu dhuhur: dimulai dari tergelincirnya matahari hingga bayangan satu benda sama panjangnya dengan benda itu sendiri; selain bayangan istiwa’, 3. waktu ashar: dimulai dari habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari, 4. waktu maghrib: dimulai dari terbenamnya matahari hingga hilangnya a

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (HAID DAN NIFAS)

Darah yang dikeluarkan wanita itu ada 3, yaitu: 1. darah haid, 2. darah nifas, 3. darah istihadhah. Darah haid yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita sesudah ia berusia 9 tahun dalam keadaan sehat dan menurut keadaan yang biasa. Darah nifas yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita sehabis melahirkan anak. Darah istihadhah yaitu: darah yang keluar dari rahim wanita disebabkan karena sakit. Masa haid: Sesingkat-singkatnya wanita haid itu sehari semalam dan yang paling lama dua minggu (15 hari/malam) kalau lebih dari dua minggu berarti termasuk darah istihadhah. Masa hamil: Secepat-cepatnya masa hamil adalah enam bulan dan biasanya sembilan bulan. Masa nifas: Sesingkat-singkatnya waktu nifas itu hanya sebentar saja, dan yang menjadi kebiasaan 40 hari/malam, dan yang terlama 60 hari /malam. Kalau lebih dari batas yang terlama belum berhenti, maka darah tersebut adalah darah istihadhah. Hal-hal yang diharamkan atas orang yang berhadats kecil: 1. S

Terjemah Kitab Mabadi' Fiqih Juz 3 (TAYAMMUM)

Tayammum adalah mengusap wajah dan kedua tangan dengan debu yang suci sesuai dengan ketentuan sebagai pengganti wudhu’ dan mandi. Sebab-sebab yang membolehkan tayammum, antara lain:  Karena tiadanya air (sudah dicari tapi tidak ketemu),  Takut menggunakan air,  Air hanya cukup untuk mengatasi dahaganya binatang yang dihomati. Syarat-syarat tayammum:  Berusaha mencari air lebih dulu sebelum melakukan tayammum,  Yang digunakan untuk bertayammum adalah debu yang suci lagi kering, bukan yang basah dan melekat,  Memperbarui tayammum setiap kali mengerjakan shalat fardhu. Fardhu-fardhunya tayammum:  1. Niat melakukan tayammum agar diperkenankan mengerjakan shalat fardhu, 2.mengusap wajah dan kedua tangan sampai kesiku dengan dua kali tepukan telapak tangan, 3. meratakan debu pada anggota yang diusap, 4. tertib. Menghimpun (mengumpulkan) tayammum dengan wudhu’: siapapun yang pada dirinya terdapat luka atau bisul, maka orang itu wajib membasuh anggota badannya yang se

Pedoman Teknis Ujian Akhir Madrasah Diniyah Takmiliyah Al-Wardah

PANDUAN PELAKSANAAN UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH AL-WARDAH DAYU REJO TAHUN PELAJARAN 2017/2018 PANITIA UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYA TAHUN 2018 MADRASAH DINIYAH A L – W A R D A H NSLPQ : 311235141349 Alamat: Jl. TerusanPalang-Tretes Ds. DayurejoKec. PrigenKab. Pasuruan No Tlp. +62815-5596-5834 Email. mdt.alwardah@gmail.com KATA PENGANTAR Alhamdulillah rabbil alamin. Segala Puji bagi Allah SWT. yang telah memberikan karunia dan nikmat-Nya, sehingga Panduan Penyelenggaraan Ujian Akhir Madrasah Diniyah Tahun Pelajaran 2017/2018 ini dapat tersusun. Panduan Ujian Akhir Madrasah Diniyah ini disusun sebagai pedoman bagi pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan Ujian AKhir Madrasah Diniyah di madrasah, agar berjalan secara baik, efektif dan efisien. Prigen, 02 April 2018 2017 Kepala Madrasah Diniyah K H O I R I PANITIA UJIAN AKHIR MADRASAH DINIYAH MDT. AL-WARDAH DAYUREJO TAHUN 2018 A.      LATAR BELAKANG P